Kabar Surabaya

BREAKING NEWS - Polisi Ungkap 2 Peran Tri Susanti Saat Demo di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya

Tri Susanti alias Susi memiliki dua peran saat demonstrasi di depan asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menunjukkan barang bukti terkait kasus yang menjerat Tri Susanti. 

“Ada 6 orang yang kami lakukan pencekalan imigrasi. Kami cekal di imigrasi untuk mempercepat proses penyidikan,” tuturnya.

Tri Susanti dikenai Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahab atas UU No 11 Tahun 2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronij dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Kami jerat beberapa beberapa pasal, yaitu UU ITE, KUHP,” terangnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved