Kabar Surabaya
BREAKING NEWS - Polisi Ungkap 2 Peran Tri Susanti Saat Demo di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya
Tri Susanti alias Susi memiliki dua peran saat demonstrasi di depan asrama mahasiswa Papua di Surabaya.
Editor:
Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menunjukkan barang bukti terkait kasus yang menjerat Tri Susanti.
“Ada 6 orang yang kami lakukan pencekalan imigrasi. Kami cekal di imigrasi untuk mempercepat proses penyidikan,” tuturnya.
Tri Susanti dikenai Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahab atas UU No 11 Tahun 2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronij dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Kami jerat beberapa beberapa pasal, yaitu UU ITE, KUHP,” terangnya.