Kabar Kalimantan Barat
Pak Guru PNS Beri Hadiah Siswinya Uang dan Handphone, Ternyata Punya Niat Busuk, Berlangsung 4 Tahun
apak guru PNS di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat menjadikan siswinya yang masih SD sebagai objek untuk memuaskan hasrat kelelakiannya
SURYAMALANG.COM - Bapak guru PNS di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat menjadikan siswinya yang masih SD sebagai objek untuk memuaskan hasrat kelelakiannya.
Akibat ulahnya, guru berinisial HI yang berusia 31 tahun ini diciduk Polres Ketapang, Kalimantan Barat, atas dugaan pencabulan.
Hasil penyidikan, HI sudah mencabuli siswinya sejak tahun 2015 atau sudah berlangsung selama empat tahun.
HI tercatat sebagai guru di sebuah SDN di Ketapang, Kalimantan Barat.
Sedangkan korban yang dicabuli adalah muridnya yang masih berusia 13 tahun.
• Tahu Pacarnya yang Masih SMP Hamil, Duda Asal Surabaya Ini Merasa Dibohongi : Dia Bilang Sudah SMK
• Durasi 21 Detik, Viral Video Mesum Sepasang Remaja Pamekasan, Perekam Bilang : Sudah Masuk Tangannya
Kapolres Ketapang AKBP Yury Nurhidayat mengatakan, penangkapan HI berdasarkan laporan orangtua korban serta hasil penyelidikan.
"Setelah semua penyelidikan rampung, HI ditangkap di rumahnya di kawasan Kelurahan Mulia Baru, Ketapang," kata Yury, Jumat (30/8/2019).
Dari hasil pemeriksaan, tindakan bejat guru PNS kepada muridnya ini telah dilakukan sejak 2015 saat korban duduk di kelas IV.
"Sejak 2015, perbuatan cabul sering dilakukan, bahkan sampai korban tamat sekolah. Perbuatan terakhir pada 25 Agustus kemarin," ucapnya.
Yury menjelaskan, modus perbuatan pelaku pertama kali adalah mengajak korban ke ruangan kepala sekolah.
Saat duduk berhadapan, pelaku langsung melancarkan aksi.
Pelaku kemudian memberi uang dan handphone kepada korban.
Yury menegaskan, kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui apakah ada korban lain.
Atas perbuatannya, HI dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 82 jo 76 D dan atau Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
"Perkara ini akan terus kami kembangkan, apakah ada korban-korban lain," ujarnya.