Kabar Tulungagung

Peringatan Pidana Diabaikan, Penambang Pasir Sungai Brantas di Tulungagung Makin Marak

Peringatan Pidana Diabaikan, Penambang Pasir Sungai Brantas di Tulungagung Makin Marak

Penulis: David Yohanes | Editor: yuli
David Yohanes
Papan larangan penambangan pasir tidak efektif menghentikan aktivitas penambangan ilegal di Sungai Brantas area Tulungagung. 

Kepala Sub Divisi ASA I/3 Perum Jasa Tirta, Hadi Witoyo kembali menegaskan, pihaknya tidak berhak melakukan penertiban penambang pasir ilegal ini. “Yang berhak menertibkan polisi dan Satpol PP,” ujar Hadi.

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Satpol PP Provinsi Jawa Timur bersama Perum Jasa Tirta melakukan sosialisasi kepada penambang pasir di Sungai Brantas Tulungagung, Kamis (29/8/2019).

Seperti materi sebelumnya, sosialisasi ini terkait larangan penggunaan mesin dalam penambangan pasir di Sungai Brantas.

Sebelumnya Perum Jasa Tirta dan pihak-pihak terkait sudah memasang papan larangan penambangan di Sungai Brantas.

Meski sudah diberi papan larangan itu, aktivitas penambangan pasir masih marak.

Kepala Sub Divisi ASA I/3 Perum Jasa Tirta, Hadi Witoyo kembali menegaskan, pihaknya tidak berhak melakukan penertiban penambang pasir ilegal ini.

“Yang berhak menertibkan polisi dan Satpol PP,” ujar Hadi.

Karena itu Hadi mengaku telah bersurat kepada dua instansi itu, terkait keberadaan penambangan pasir ilegal di Sungai Brantas.

Bahkan menurutnya, surat sudah dikirim dua kali, namun belum ada respons penertiban.

Titik penambangan ada delapan, mulai dari Kademangan hingga Ngantru, namun jumlah mesin penyedot semakin berkurang.

“Hasil pemantauan kami, jumlah titiknya tetap tapi jumlah mesin penyedotnya semakin berkurang,” ungkap Hadi.

Namun penggunakan alat berat ekskavator justru mengalami peningkatan.

Awalnya hanya ada satu ekskavator, namun setelah ada papan larangan justru menjadi 4 ekskavator.

Kondisi itu yang membuat degradasi Sungai Brantas semakin cepat.

“Penurunan dasar sungai Brantas menuju ke angka 7 meter,” terang Hadi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved