Kota Batu
Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso Nilai Wajar Ranperda RTRW
Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso menilai wajar adanya 20 persen perubahan peruntukkan wilayah di Kota Batu.
Penulis: Benni Indo | Editor: Zainuddin
“Kalau urusan tindak itu, harus mengurus dulu. Kesalahannya apa, nanti Dinas Perizinan dan Satpol PP tahu.”
“Oleh sebab itu, kalau masih dalam proses ya dihentikan dulu. Kan tidak mungkin harus dibongkar.”
“Kalau kondisinya membahayakan, ya ada evaluasi,” jelasnya.
Sebelumnya, DPRD Batu telah menyetujui Ranperda RTRW yang akan mengubah sekitar 20 persen peruntukan wilayah di Kota Batu.
Perubahan sekitar 20 persen peruntukan wilayah itu dikarenakan adanya prediksi peningkatan penduduk di Kota Batu yang mencapai 286 ribu di tahun 2039.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Ranperda RTRW Kota Batu, Saihul Anam mengatakan bahwa perubahan peraturan RTRW yang dilakukan sesuai dengan kewajiban Pemda setiap lima tahun sekali.
Sementara Perda sebelumnya telah berjalan sembilan tahun sejak disahkan pada 2011.
“Perubahan ini sudah mengikuti semua proses dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Provinsi Jawa Timur.”
“Sehingga untuk ruang terbuka hijau (RTH) dan hutan lindung sudah dipastikan aman,” ujar Saihul Anam saat gelar uji publik di Hotel Aster, Batu, Selasa (27/8/2019).
Ia mengatakan pembahasan uji publik ini masih global karena masih membutuhkan proses panjang untuk disahkan.
Sementara untuk lahan hijau, tidak ada perubahan menjadi lahan kuning.
Sehingga, Saihul menegaskan bahwa bangunan yang sudah terlanjur berdiri di lahan hijau akan dilakukan penertiban.
“Jadi perubahan ini tidak ada indikasi adanya pesananan dari lahan kuning ke lahan hijau. Secara akademis sudah dilakukan kajian,” paparnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/ketua-pdi-perjuangan-kota-batu-punjul-santoso-wakil-wali-kota-batu.jpg)