Kabar Surabaya
Hakim Tipikor Perintahkan Jaksa Jemput Paksa Dua Direktur PT DPS Terkait Proyek Rp 63 Miliar
Kedua pejabat PT DPS tersebut adalah Direktur Utama (Dirut) Bambang dan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Dok dan Perkapalan Surabaya, Faisal.
Sebelumnya, perkara ini bermula ketika pada 2015, PT DPS mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 200 miliar. Dari jumlah itu, Rp 100 miliar di antaranya digunakan untuk membeli kapal floating crane. Rekanan dalam pengadaan kapal ini adalah PT A&C Trading Network. Meski alokasi anggarannya sebesar Rp100 miliar, namun kapal yang dibeli seharga Rp 63 miliar.
Kapal floating crane yang diibeli, berasal dari Rusia. Sayangnya, kapal tersebut bukan kapal baru. Melainkan kapal bekas buatan tahun 1973. Ketika kapal itu dibawa ke Indonesia, ternyata tenggelam di laut China. Dengan begitu, negara tidak mendapat kemanfaatan dari pembelian kapal tersebut. Perkara ini juga menyeret mantan Direktur Utama PT DPS, Riry Syeried Jetta sebagai terdakwa. Direktur Utama A&C Trading Network Antonius Aris Saputra juga sudah divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Syamsul Arifin