Nasional
Ayah Tiri yang Baru Keluar Penjara Mengajak Anak Gadisnya ke Dalam Kamar, Lalu Masuk Penjara Lagi
Gadis belia berusia 12 tahun disetubuhi ayah tirinya di Kotabumi Utara, Lampung Utara. Pelaku adalah residivis kasus pencurian
“Kami masih menunggu tersangka keluar. Pagi harinya, AND muncul dari persembunyiannya di kebun singkong yang tidak jauh dari rumah pelaku. Anggota langsung menangkapnya,” kata Rukhmanizar.
Pelaku diketahui baru empat hari keluar dari penjara karena kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Saat ini pelaku telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Siswi SMP Disetubuhi 4 Remaja
Siswi SMP menjadi korban persetubuhan yang dilakukan empat remaja laki-laki di sebuah pantai di Kota Ambon.
Sebelum melakukan persetubuhan secara paksa terhadap Siswi SMP tersebut, keempat pelaku mengawalinya dengan pesta minuman keras alias miras.
Korban persetubuhan Siswi SMP ini diketahui berinisial WY, berusia 14 tahun.
Tak lama setelah melakukan perbuatan jahat tersebut, keempat pelaku berhasil diciduk polisi.
Keempat pelaku adalah HN, MJK, AL, dan FI.
Lokasi pemerkosaan ini terjadi di sebuah talud pantai di kawasan Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau, Ambon, Minggu (1/9/2019).
Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan, sebelum melancarkan aksinya keempat pelaku terlebih dahulu menggelar pesta miras.
"Keempat pelaku ini pesta miras jenis sopi terlebih dahulu. Setelah itu mereka membawa korban ke talud pantai lalu melakukan aksinya," kata Julkisno kepada Kompas.com, Senin (2/9/2019).
Dari empat pemerkosa itu, dua orang berinisial HJ dan MJK telah ditangkap polisi sedangkan dua lainnya, AL dan FI masih buron.
Julkisno menjelaskan, dari keterangan yang didapat, aksi pemerkosaan dilakukan para pelaku secara bergantian.
Pemerkosaan dilakukan pertama kali oleh AL, setelah itu tiga pelaku lainnya.