Malang Raya
BERITA MALANG POPULER Hari Ini, Warga Malang Kena Denda PLN 7,1 Juta dan Demo Buruh
Berikut ini rangkuman berita Malang populer hari ini, Rabu 4 September 2019 yang dihimpun SURYAMALANG.
Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM - Berikut ini rangkuman berita Malang populer hari ini, Rabu 4 September 2019 yang dihimpun SURYAMALANG.
Berita Malang hari ini mencakup tentang kabar warga Malang yang dikenai denda sebesar 7,1 juta oleh PLN.
Selain itu ada juga kabar demo buruh terkait kenaikan BPJS.
Berikut ini rangkuman berita Malang hari ini.
1. Demo Buruh Terkait Kenaikan BPJS

Sekitar 200 buruh yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) unjuk rasa di depan Balai Kota Malang, Selasa (3/9/2019).
Ratusan buruh ini menolak rencana revisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dengan menggunakan pengeras suara, demonstran menyuarakan aksinya sambil membawa beberapa poster dan spanduk.
Poster-poster berisi penolakan terhadap penghapusan pesangon bagi buruh, menolak kebijakan soal outsourcing, dan menolak kenaikan iuran BPJS.
“Tiga tuntutan kami harus didengar oleh pemerintah. Kami sepakat untuk menolak rencana pemerintah untuk merevisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan,” ucap Misdi, koordinator aksi.
Para buruh juga minta pemerintah tidak menaikkan iuran BPJS.
Menurutnya, jika iuran BPJS akan dinaikkan, maka akan membuat kemiskinan yang baru.
Dikarenakan, hal itu tidak sejalan dengan gaji yang diterima oleh para buruh.
“Katakanlah saat ini ada 900 perusahaan. Yang mau bayar UMK hanya sekitar 60 persen perusahaan saja.”
“Sedangkan sisanya masih belum. Kalau iuran BPJS jadi naik, apa jadinya? Yang timbul malam membuat kemiskinan baru,” terangnya.
Aksi unjuk rasa itupun berjalan damai dengan pengamanan yang dilakukan oleh TNi/Polri.
Hingga akhirnya, sejumlah pentolan demo melakukan diskusi di sebuah ruangan di Gedung DPRD Kota Malang.
Para buruh ditemui Ketua Sementara DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika didampingi Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander, dan Dandim 0833 Kota Malang Kol Inf Tommy Anderson.
Usai diskusi dengan para buruh, Made mengatakan pihaknya akan menampung semua aspirasi yang disampaikan oleh kaum buruh.
Dia menyampaikan, bahwa ada sejumlah aspirasi buruh yang langsung bisa segera ditangani.
“Dari hasil diskusi itu ada beberapa tuntutan. Seperti ada perlakuan semena-mena yang dilakukan oleh perusahaan kepada buruh.”
“Untuk itu tadi langsung difasilitasi juga oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Malang agar kasus yang mereka alami segera terselesaikan,” ujarnya.
Terkait revisi UU Ketenagakerjaan, Made minta SPBI agar membuat surat secara resmi tentang poin-poin apa saja yang ingin mereka sampaikan.
Setelah itu, pihak DPRD Kota Malang akan meneruskannya ke DPR RI melalui perwakilan partai.
“Untuk UU Ketenagakerjaan, kami hanya menampung aspirasi saja. Yang mengeksekui tetep DPE RI.”
“Sedangkan untuk BPJS akan kami sampaikan juga, karena banyak masyarakat yang mengeluh, karena kami juga belum tahu seperti apa pertimbangan. Nanti akan kami laporkan ke DPR RI,” tandasnya.
2. Perbaikan Drainase dan Pagupon Kota Malang

Sejumlah fasilitas umum di Alun-alun Merdeka Kota Malang mulai dibenahi oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Penduduk (Disperkim) Kota Malang, Selasa (3/9/2019).
Pembenahan itu dilakukan dalam rangka pemeliharaan dan perbaikan fasilitas di taman kota aktif di Kota Malang.
Sejumlah fasilitas yang diperbaiki itu ialah Skate Park, pagupon atau kandang burung merpati, serta pembangunan saluran drainase.
Kemudian perbaikan ruang informasi, ruang playground dan perbaikan tempat duduk yang berada di Alun-Alun Kota Malang.
"Perbaikan ini dimulai tanggal 2 Agustus 2019, proses perbaikan dilakukan selama 45 hari. Dan menghabiskan dana Rp 146 Juta dari anggaran APBD 2019," ucap Kepala Bidang Pertamanan Disperkim Kota Malang Ir Kuncahyani.
Perempuan yang akrab disapa Yani tersebut menjelaskan, pengerjaan drainase dilakukan lebih awal daripada fasilitas penunjang lainnya.
Dikarenakan, drainase tersebut merupakan hal penting yang harus dilakukan sebelum menyambut musim hujan.
"Kalau musim hujan disekitaran air mancur Alun-alun banyak air yang menggenang. Untuk itu harus segera kami perbaiki," ujarnya.
Kemudian, fasilitas lainnya yang diperbaiki ialah Bekupon, atau rumah dari Burung Merpati.
Disperkim Kota Malang telah menambah enam Bekupon yang ada di Alun-Alun Kota Malang.
Hal itu dilakukan, karena seiring dengan semakin banyaknya burung merpati yang ada di Kota Malang.
"Kemarin ada 10, sekarang kami tambah 6 lagi jadi jumlahnya 16. Karena kalau tidak ditambah kasian burungnya. Dan yang 10 itu juga akan kami benahi lagi karena banyak atapnya yang rusak," ucapnya.
Yani mengatakan, setiap tahun pihaknya melakukan pemeliharaan di setiap taman-taman kota aktif di Kota Malang.
Dikarenakan, saat ini banyak taman di Kota Malang yang telah dilengkapi dengan tempat bermain anak dan berbagai macam fasilitas lainnya.
Namun, fasilitas tersebut malah disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak sesuai dengan porsinya.
Seperti menggunakan kursi sebagai tempat tidur dan para orang tua yang memakai fasilitas playground untuk anak.
"Ayolah mari kita jaga taman kita. Jadi penggunaaan fasilitas yang tidak pada tempatnya itu harus dikurangi," ujarnya.
Untuk itu, Yani berharap kepada masyarakat agar mulai sadar dengan ikut memelihara fasilitas di ruang publik.
Dengan tidak membuang sampah sembarangan dan turut memelihara dan menjaga kebersihan taman.
3. Warga Malang Kena Denda PLN 7,1 Juta Rupiah

Sebuah Gerakan Solidaritas Malang (GSM) digagas untuk membantu Taruna, warga Jalan Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Taruna didenda Rp 7,1 juta oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) karena diduga mencuri listrik setelah kabel meteran di rumahnya ditemukan ada lubang.
Koordinator aksi GSM, Hilmy Mubarok, menuturkan aksi tersebut nantinya berupa penggalangan dana. Sementara, penggalangan dana disebar melalui WhatsApp yang kemudian diserahkan secara langsung kepada GSM.
“Tanpa klarifikasi terlebih dahulu tiba-tiba diputuskan bersalah. Ini makanya kami sebut sewenang-wenang,” ujar Hilmy, Selasa (3/9/2019).
Ia mengatakan hasil penggalangan dana berapapun jumlahnya akan diserahkan kepada PLN Dinoyo. Puluhan orang, kata dia, sudah menyatakan bersedia membantu Taruna.
“Karena rakyat kecil yang tertindas memang harus membantu,” ucapnya.
Konflik antara Taruna dan PLN bermula saat tiga orang petugas datang dan mengecek meteran di rumah pria yang sehari-hari bekerja sebagai pembuat stempel itu.
Usai dicek, petugas memberi tahu Taruna bahwa PLN akan mengganti kabel dan memintanya mengisi berita acara. Detail tentang penggantian kabel, dia diminta untuk datang ke kantor PLN Rayon Dinoyo.
“Sampai di PLN Dinoyo, saya dibilang melanggar pasal-pasal dan didenda Rp 7,1 juta,” ujar Taruna, Selasa (27/8).
Kuasa Hukum Taruna, Edi Rudianto, mengatakan telah melayangkan surat klarifikasi kepada PLN.
Dalam surat itu, Taruna meminta PLN mencabut pemutusan listrik di rumahnya dan memberikan porsi klarifikasi atas perbuatan yang dituduhkan.
“Surat sudah kami layangkan hari Rabu (28/8) lalu,” kata Edi.
Menurut Edi, PLN sebagai perusahaan penyedia listrik satu-satunya di Indonesia, selayaknya tidak sewenang-wenang mencabut listrik. Selain itu, regulasi dan edukasi kepada masyarakat juga dinilai sangat penting.
“Sehingga tidak terkesan melakukan pencabutan yang merupakan hak dasar hidup layak warga negara,” katanya.
Apabila surat klarifikasi tak direspons, Edi akan melaporkan hal itu kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Ombudsman RI.
SuryaMalang.com berupaya mengkonfirmasi PLN Malang terkait surat yang dikirimkan kuasa hukum. Namun pesan yang dikirimkan belum dibalas.