Nasional
Febri Diansyah : Ada 10 Poin yang Dapat Hambat Kinerja KPK dalam Draft RUU KPK
Revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai berpotensi melemahkan KPK.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai berpotensi melemahkan KPK.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah mengatakan ada 10 poin dalam draft revisi UU KPK yang dinilai dapat menghambat kinerja KPK.
Satu poin yang paling krusial adalah menjadikan KPK sebagai lembaga yang tidak lagi independen.
“Dalam draft RUU KPK itu ada poin yang menjadikan KPK sebagai lembaga di bawah pemerintah pusat.”
“Ini problem yang serius, dan menjadikan KPK tidak lagi independen,” ujar Febri kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (7/9/2019).
Jika RUU tersebut disahkan, status pegawai yang bekerja di KPK akan menjadi ASN.
Hal itu kata Febri, berisiko terhadap independensi pegawai yang menangani kasus korupsi di instansi pemerintahan.
“Bagaimana jika pegawai menyidik menteri, misalnya. Ada kekhawatiran pegawai tidak independen,” ujarnya.
Selain itu, usulan pembentukan dewan pengawas juga berpotensi membuat pincang lembaga anti rasuah itu.
Dewan pengawas bertugas memberi izin KPK untuk menyadap, penggeledahan, dan penyitaan.
Padahal selama ini penyadapan adalah senjata paling efektif KPK untuk mengungkap kasus korupsi.
“Kalau dewan pengawas tidak setuju, maka KPK tidak bisa mengungkap kasus itu.”
“Ini akan menambah panjang birokrasi penanganan perkara,” kata Febri.
Febri berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku kepala negara dan pemerintahan menolak usulan DPR RI untuk merevisi UU KPK.
Menurutnya, hanya Jokowi yang menjadi harapan satu-satunya agar pembahasam RUU KPK tidak dapat dilanjutkan.