Nasional
Febri Diansyah : Ada 10 Poin yang Dapat Hambat Kinerja KPK dalam Draft RUU KPK
Revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai berpotensi melemahkan KPK.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Zainuddin
“Kemarin, pimpinan KPK sudah menyurati Presiden dan kami beri poin-poin yang dapat melemahkan KPK.”
“Semoga Presiden dapat mendengar aspirasi rakyat Indonesia dan para guru bangsa yang menolak revisi UU ini,” terangnya.
Data yang dikumpulkan SURYAMALANG.COM, 10 poin dalam draft RUU yang berpotensi melemahkan KPK sebagai berikut :
1. Ancaman terhadap Independensi KPK;
2. Mempersulit Penyadapan;
3. Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR RI;
4. Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi;
5. Penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung);
6. Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria;
7. Pemangkasan kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan;
8. Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan;
9. Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas;
10. KPK dapat mengeluarkan perintah SP3.