Berita Malang
BERITA MALANG POPULER Hari Ini, Museum Bentoel Dijual dan Syaiful Sembunyikan 2 Poket Sabu-sabu
BERITA MALANG POPULER Hari Ini, Museum Bentoel Dijual dan Syaiful Sembunyikan 2 Poket Sabu-sabu
Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
"Biasanya pas hari Sabtu dan Minggu yang paling banyak balik kanan. Tapi ya gimana lagi sekarang ini sudah dijual dan koleksi juga sudah tidak ada," ujarnya.
Museum yang berada di dekat Pasar Besar tersebut sangat lekat sekali keberadaannya dengan masyarakat Kota Malang
Museum Bentoel menceritakan perjalanan industri rokok Bentoel yang didirikan oleh Ong Hok Liong dari tahun 1900 an.
Ong Hok Liong merupakan pria kelahiran Bojonegoro yang berdagang palawija dan tembakau di Kota Malang pada tahun 1910.
Ia sukses mengembangkan usahanya, hingga mendirikan PT Bentoel Group yang produknya sangat terkenal era 1980 hingga 1990-an ketika iklan rokok begitu bebas.
Hingga berita ini diturunkan, SURYAMALANG.COM, masih mencoba untuk menghubungi pihak Bentoel terkait dengan penjualan asetnya tersebut. (Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah)
2. Reaksi Wali Kota Malang Sutiaji Perihal Penjualan Museum Bentoel

Wali Kota Malang Sutiaji turut menyayangkan penutupan Museum Bentoel di Jalan Wiromargo No 32, Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Ia mengatakan, Museum Bentoel ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Kota Malang.
"Ini saya barusan dapat informasi. Karena Malang menjadi heritage destination nanti kami coba dan kami akan berkoordinasi dengan dewan, kalau bisa memang jangan dijual. Kalau terpaksa dijual pemerintah kota berkeinginan untuk melestarikan itu," katanya, 9 September 2019.
Meski demikian, Sutiaji tidak melarang kepada Bentoel untuk menjual asetnya.
Hanya saja, pihak yang akan membeli bangunan tersebut harus mengikuti koridor heritage.
Dan bangunan heritage juga tidak boleh dialihfungsikan.
Sutiaji menilai, bahwa Museum Bentoel memiliki nilai sejarah yang panjang.
"Malang ini menjadi destinasi heritage. Bisa saja nanti kota minta untuk dijadikan ikon. Tapi tetap saja nanti pemilik baru harus mengikuti koridor bahwa bangunan tersebut tidak bisa dialihfungsikan," ucapnya.