Kabar Jember
Polisi Jember Tangkap 10 Tersangka Judi Pilkades Tahap II di 3 Desa
Polres Jember mengungkap perjudian dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Jember 2019 tahap II di tiga desa.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, JEMBER – Polres Jember mengungkap perjudian dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Jember 2019 tahap II di tiga desa.
10 orang ditangkap dalam perjudian Pilkades di Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan, Desa Balung Kidul Kecamatan Balung, dan Desa Purwoasri Kecamatan Gumukmas.
Tersangka judi di Pilkades Glundengan sebanyak tiga orang, dan barang bukti uang Rp 18 juta.
Tiga tersangka di perjudian Pilkades Balung Kidul, dan barang buktinya uang Rp 9,5 juta.
Sedangkan barang bukti Pilkades Purwoasri sebanyak Rp 28 juta, dan empat orang tersangka.
“Kami mendapat laporan perjudian dari sejumlah pihak. Dalam tindaklanjutnya, Satgas Antijudi mengungkap tiga perjudian di tiga lokasi Pilkades,” ujar AKBP Kusworo Wibowo, Kapolres Jember kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (13/9/2019).
Kini 10 tersangka ini sudah ditahan di sel Mapolres Jember.
“Mereka terdiri atas bandar, dan penombok (petaruh),” lanjut Kusworo.
Kusworo berharap tidak ada lagi perjudian Pilkades. Rencananya masih Pilkades tahap III dan Pilkades tahap IV.
“Cukup ini saja. Jangan lagi ada judi Pilkades,” tegas Kusworo.