Malang Raya

Pendapatan Pajak Kota Malang Mencapai Rp 317 Miliar, BP2D Optimis Bisa Lampaui Target

#MALANG - Pendapatan Pajak Kota Malang Mencapai Rp 317 Miliar, BP2D Optimis Bisa Lampaui Target

Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: yuli
ist
Kepala BP2D Kota Malang, Ade Herawanto 

SURYAMALANG.COM, KEDUNGKANDANG - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang optimis bisa melampaui target jelang akhir triwulan ketiga tahun ini.

Dengan target sebesar Rp 501 miliar, realisasinya telah menyentuh angka kisaran 64 persen.

Mengacu data yang telah dihimpun BP2D hingga 13 September 2019, jumlah anggaran yang telah dibukukan ke kas daerah sudah mencapai Rp 317 miliar.

Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT, optimis target tersebut bisa terpenuhi saat tutup tahun nanti.

"Kami terus berupaya maksimal, Insyallah sebelum akhir tahun (target) sudah tercapai. Syukur jika bisa melampaui,” tuturnya dalam rilis yang diterima SURYAMALANG.COM, Selasa (17/9/2019).

Keyakinan mantan Kabag Humas Setda Kota Malang ini bukan tanpa alasan.

Pasalnya, selama lima tahun belakangan, BP2D yang sebelumnya bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) memang selalu dapat memenuhi target dengan catatan memuaskan, bahkan selalu melampaui target dengan nilai progresif.

“Artinya kami harus tetap bekerja keras menjalankan langkah-langkah intensifikasi maupun ekstensifikasi, serta terus memetakan potensi yang masih bisa digali. Berbagai inovasi dan gebrakan akan terus kami geber hingga akhir tahun nanti,” seru Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya.

Dalam kesempatan yang sama, pria yang juga dikenal sebagai tokoh Aremania ini tak lupa mengingatkan, kepada Wajib Pajak (WP), khususnya yang melaporkan pajaknya sendiri alias self assesment supaya tertib dalam melaporkan omsetnya untuk pembayaran pajak daerah.

Menurut ketentuan, setiap bulannya mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 10 WP harus melaporkan omset bulan sebelumnya atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk ketetapan pajaknya.

Karena kalau melewati ketentuan tersebut, WP akan dikenai denda sebesar 25% dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga 2% sebulan, dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.

Menindaklanjuti arahan Tim Korsupgah KPK RI Wilayah VI tanggal 6 September 2019 tentang optimalisasi PAD, pihak BP2D pun secara intensif melakukan upaya persuasif kepada para WP dalam melakukan penagihan pajak.

"Tentunya berbagai upaya optimalisasi telah kami lakukan sesuai dengan arahan atau supervisi Tim Korsupgah KPK RI Wilayah VI, hasilnya pun kami laporkan langsung," tegas Sam Ade.

Sedangkan WP yang melakukan pelaporan pajak secara online tetap bisa melakukannya hingga tanggal 10, seperti biasa.

Apalagi saat ini sudah hadir aplikasi SAMPADE yang terus dioptimalisasi dan proses upgrade sehingga terintegrasi dengan sistem online banking yang dapat diakses kapan pun dan dimana pun melalui gadget, real time selama 24 jam.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved