Malang Raya

Dekan Fakultas Hukum Universitas Widyagama (UWG) Ikut Demo Mahasiswa di Gedung DPRD Kota Malang

#MALANG - Ribuan mahasiswa demo menolak pengesahan UU KPK dan UU SDA yang baru saja disahkan oleh DPR RI dan pemerintah.

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: yuli
aminatus sofya
Ribuan mahasiswa memadati bundaran Tugu atau depan gedung DPRD Kota Malang, Senin (23/9/2019). Mereka menolak pengesahan UU KPK dan UU SDA yang baru saja disahkan oleh DPR RI bersama pemerintah. 

Ribuan mahasiswa memadati bundaran Tugu atau depan gedung DPRD Kota Malang. Mereka menolak pengesahan UU KPK dan UU SDA yang baru saja disahkan oleh DPR RI bersama pemerintah.

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Aksi mahasiswa di depan gedung DPRD Kota Malang mendapat dukungan dari dosen di beberapa Perguruan Tinggi (PT). Salah satu dukungan datang dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Widyagama (UWG) Kota Malang, Purnawan Dwikora Negara.

"Silakan mahasiswa menilai perlu aksi atau tidak ikut aksi. Sesuai hati nurani saja," kata pria yang akrab disapa Pupung ini, Senin (23/9/2019).

Berdasarkan instruksi Rektor UWG kata Pupung, kegiatan perkuliahan memang berjalan seperti biasa dan tidak ada libur kuliah. Namun, ia membebaskan mahasiswanya mengikuti dinamika sosial yang terjadi di Indonesia termasuk ambil bagian dalam gerakan massa.

"Sebagai dosen tidak perlu kaku. Bila kelas kosong atau sedikit berarti mahasiswa turun jalan untuk aksi. osen cukup menggantinya dengan e-learning, kuliah sekarang tak dibatasi dinding tembok," tegasnya.

Pria anggota Walhi Jatim ini juga berpesan kepada mahasiswa untuk berani melawan ketidakadilan. Jika turun aksi, mahasiswanya harus tetap bermartabat dan terkoordinasi.

"Jangan sekedar nyanyi darah juang dan pekikkan sumpah mahasiswa hanya di halaman kampus," ucapnya.

Sebelumnya, ribuan mahasiswa memadati bundaran Tugu atau depan gedung DPRD Kota Malang. Mereka menolak pengesahan UU KPK dan UU SDA yang baru saja disahkan oleh DPR RI bersama pemerintah.

Selain itu, para mahasiswa juga menuntut agar pembahasan terhadap RUU yang dinilai bersamalah untuk dibatalkan. RUU yang dimaksud diantaranya adalah RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan dan RKHUP

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved