Nasional

KPK Ungkap 'Keanehan' UU KPK Revisi, Pantas Tuntutan Mahasiswa Terkait UU KPK Ini Belum Dipenuhi

KPK melihat beberapa 'keanehan' isi UU KPK revisi itu bila melihat susunan UU KPK revisi versi 'bocoran yang diterima media.

Editor: Dyan Rekohadi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
FOTO DOK.Wakil Ketua KPK Laode M Syarif bersama pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji yang juga mantan menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK menjawab pertanyaan wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/6/2017). KPK mengumpulkan sejumlah pakar hukum untuk membahas hak angket yang diajukan DPR. 

SURYAMALANG.COM - Salah satu tuntutan mahasiswa dalam aksi serentak di Tanah Air, yakni penolakan UU KPK revisi atau tuntutan pencabutan UU KPK revisi hingga kini belum terpenuhi.

Di saat pemerintah dan DPR menyetujui menunda penetapan beberapa RUU kontroversial, dua lembaga tinggi negara Indonesia itu belum menunjukkan itikad baik untuk mencabut UU KPK revisi.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihat beberapa 'keanehan' isi UU KPK revisi itu bila melihat susunan UU KPK revisi versi 'bocoran yang diterima media.

Dari 13 Demo Mahasiswa di Jatim, Hanya di Malang yang Ricuh hingga Lukai Wartawan dan Aparat

Kaum Intelektual Tinggalkan Sampah Usai Demo di Malang, Dua Mahasiswi Ini yang Bersih-bersih

Tak Ada Pemain Arema FC Tapi Ada Nama Pemain ASIFA, Ini 30 Nama Pemain TC Timnas U-19 Indonesia

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, secara terbuka menyebut beberapa poin dari isi U KPK revisi memang bisa melemahkan KPK.

Laode kembali mengungkit bahwa hingga saat ini KPK belum mendapatkan naskah UU KPK hasil revisi.

Bahkan, meskipun perwakilan KPK telah mendatangi Komisi III DPR.

Namun demikian, Laode menyebut pihaknya telah memperoleh naskah yang tersebar luas di publik dan mendapati sejumlah pasal yang dinilai bermasalah karena dapat melemahkan KPK secara kelembagaan.

Salah satu pasal revisi yang berpotensi menghambat kerja KPK adaah soal Dewan Pengawas.

"Kalau benar naskah UU KPK revisi seperti yang kami dapat dari rekan media itu, di pasal soal Dewan Pengawas, peran Dewan Pengawas terlalu masuk, mereka lebih masuk dalam manajemen, jadi bukan pengawas," ungkap Laode dikutip dari tayangan TVRI, Selasa (24/9/2019).

Disinggung juga posisi Dewan Pengawas KPK, "Apakah posisi Dewan Pengawas KPK itu penegak hukum ata bukan? tidak ada penjelasannya," tambah Laode.

Karenanya KPK masih tak menyerah dan tetap berharap bisa berdialog dengan Presiden Joko Widodo.

Laode M Syarif, menyebut masih ada peluang UU KPK hasil revisi tersebut tak jadi diundangkan.

Oleh sebab itu, usai DPR mengesahkan UU KPK revisi, pemerintah sebaiknya tak bertindak gegabah.

"Kami harap, pemerintah jangan gegabah. Kalau bisa, dibuka ruang dialog dengan KPK supaya kami menjelaskan pasal-pasal mana saja yang berpotensi melemahkan," kata Laode di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/9/2019).

"Kami sangat berharap bahwa pemerintah dan Presiden bisa membacanya dengan seksama karena kami melihat RUU KPK itu melebihi dari imbauan atau instruksi yang disampaikan oleh Presiden," ujar Laode.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved