Sabtu, 11 April 2026

Malang Raya

George Da Silva Ancam Gugat Pemkab dan DPRD Malang jika Menetapkan Calon Wakil Bupati

KOMISIONER BAWASLU, GEORGE DA SILVA: Saya sebagai warga Kabupaten Malang akan menggugatnya. Saya menggugat Pemkab Malang dan DPRD Kabupaten Malang.

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: yuli
Edgar
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George Da Silva, ketika ditemui di Ruang Anusapati Pemkab Malang, Senin (30/9/2019). 

KOMISIONER BAWASLU, GEORGE DA SILVA: Saya sebagai warga Kabupaten Malang akan menggugatnya. Saya menggugat Pemkab Malang dan DPRD Kabupaten Malang.

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Pengajuan calon Wakil Bupati Malang yang belum ada titik terang hingga kini, turut menyita perhatian George Da Silva.

Pria yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang itu mempertanyakan usulan calon Wabup yang dianggapnya tak sesuai regulasi. 

"Mengacu pada peraturan dan melihat kondisi saat ini, pengusulan calon Wakil Bupati Malang itu tidak bisa dilakukan. Ini saya sampaikan murni aspirasi dari saya sebagai warga Kabupaten Malang," ujar George ketika ditemui di Ruang Anusapati Pemkab Malang, Senin (30/9/2019).

George berkata, opini yang disampaikannya didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Selain itu juga dalam ketentuan yang terlampir dalam Pasal 23 huruf d, terkait tugas dan Wewenang DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Dia menganaliasa, Bupati Rendra Kresna dan Wakil Bupati Sanusi ketika itu dilantik pada 17 Februari 2016.

Masa jabatan pasangan itu bakal berakhir pada 17 Februari 2021, yakni dalam periode 5 tahun.

Karena Rendra terjerat kasus korupsi, Sanusi menjadi suksesor Rendra setelahnya.

Seletah itu, Plt Bupati Malang Sanusi resmi dilantik menjadi Bupati Definitif pada 17 September 2019 di Gedung Negara Grahadi oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah.

George menyampaikan, opininya juga berdasarkan regulasi sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 176 ayat 4.

"Peraturan itu menjelaskan apabila pemilihan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah guna melanjutkan sisa masa jabatan akibat terjadi kekosongan, hanya bisa dilakukan jika lebih dari 18 bulan"

"Jika melihat fakta yang tampak dari pelantikan Sanusi jadi Bupati definitif, berarti kan pas 18 bulan. Tidak lebih, padahal peraturannya menyatakan harus lebih dari 18 bulan sisa jabatan," jelas pria berkacamata itu.

George menegaskan, jika nantinya pengusulan Wakil Bupati sudah disahkan, dirinya secara gamblang akan melakukan gugatan.

”Kalau itu disetujui dengan nama yang dicalonkan oleh partai pengusung atau Bupati definitif, maka secara pribadi saya sebagai warga Kabupaten Malang akan menggugatnya. Saya menggugat Pemkab Malang dan DPRD Kabupaten Malang,” beber George.

DPRD Kabupaten Malang menurut analisa George, juga belum mengesahkan tata tertib. Ia menyebut  DPRD Kabupaten Malang belum bisa mengambil keputusan akan hal ini.

"Apalagi tatib belum dikantongi oleh DPRD dan belum disetujui oleh provinsi. Sehingga DPRD belum bisa mengambil keputusan soal ini dan belum bisa membentuk panitia," ujar George.

Terkait rencana gugatannya, ia mengaku sudah melakukan pertemuan dengan pihak akademisi dan pakar hukum.

"Sudah saya bicarakan dengan akademisi dan pakar hukum," ungkap George. 

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved