Nasional

Bukan Hanya Istri Anggota Pomau Surabaya Yang Sebar Fitnah di Facebook, Istri Dandim Lakukan Juga

Ada 3 istri anggota TNI, termasuk seorang istri Dandim TNI AD yang harus berurusan dengan hukum karena pernyataan yang dianggap menyebar fitnah di Fb

Editor: Dyan Rekohadi
Tribun Pontianak/ Tito Ramadhan
KSAD Andika Perkasa 

SURYAMALANG.COM - Ternyata istri anggota TNI yang menyebarkan hoax atau berita bohong atau ujaran kebencian di media sosial Facebook bukan hanya FS, istri anggota Pomau (Pom TNI AU) di Surabaya saja.

Tercatat ada tiga istri anggota TNI, termasuk seorang istri Dandim TNI AD yang harus berurusan dengan hukum karena pernyataan yang dianggap menyebar fitnah soal Meneteri Wiranto di akun facebook.

Selain FS yang harus berurusan hukum di Polresta Sidoarjo, dua istri anggota TNI AD juga sudah dilaporkan ke polisi terkait unggah konten bernada negatif di media sosial.

Istri Anggota POM TNI AU di Surabaya yang Sebarkan Fitnah di Facebook Diperiksa di Polresta Sidoarjo

Penampilan Maia Estianty & Irwan Mussry Bak ABG Pacaran Hingga Bross Mungil yang Harganya Selangit

Bukan Hanya Istri Rhoma Irama, Nikita Mirzani & Artis Lain Juga Setuju Dipoligami tapi Ada Syaratnya

Karena ulah para istri, para anggota TNI suami mereka juga harus menghadapi sanksi dicopot dari jabatan dan menjalani hukuman militer.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menghukum dua personel TNI AD, yakni Kolonel HS dan Sersan Z.

HZ dan S dicopot dari jabatannya ditambah penahanan 14 hari.

Khusus HZ, diketahui dicopot dari jabatannya selaku Komandan Distrik Militer (Kodim) Kendari, Sulawesi tenggara.

Sementara, Sersan Z sebelumnya bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda di Bandung, Jawa Barat.

Menurut Andika, pencopotan kedua prajurit TNI tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Pabrik Uang Tukul Arwana Selain jadi Artis, Dulu jadi Kernet Bus kini Punya Kekayaan Rp 29 Miliar!

"Konsekuensinya pada Kolonel HS tadi sudah saya tanda tangani surat perintah melepas dari jabatannya, dan ditambah hukuman disiplin militer berupa penahanan 14 hari," tambah Andika," ujar Andika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019).

Dua istri anggota TNI AD itu menggunakan akun media sosialnya untuk menyebar informasi bernada negatif mengenai peristiwa penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto di Pandeglang, Kamis (10/10/2019) lalu.

Sementara itu, Peltu YNS, seorang anggota Polisi Militer (POM) Angkatan Udara Lanud Muljono Surabaya, mendapat peringatan keras, dicopot dari jabatannya, dan ditahan.

Penyebabnya, FS, yang merupakan istri Peltu YNS, juga memposting pesan bernada hujatan di media sosial kepada Menko Polhukam Wiranto.

FS sudah jalani pemeriksaan di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (11/10/2019) malam hingga Sabtu (12/10/2019) dini hari.

 FS dikawal dua anggota Satpomau keluar dari ruang SPKT Polresta Sidoarjo, Jumat (11/10/2019).
 FS dikawal dua anggota Satpomau keluar dari ruang SPKT Polresta Sidoarjo, Jumat (11/10/2019). (TribunJatim/Kukuh Kurniawan)

Komandan Lanud Muljono Surabaya, Kolonel Pnb Budi Ramelan, membenarkan adanya peristiwa istri Peltu YNS yang menyebarkan fitnah di media sosial.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved