Nasional
Bukan Hanya Istri Anggota Pomau Surabaya Yang Sebar Fitnah di Facebook, Istri Dandim Lakukan Juga
Ada 3 istri anggota TNI, termasuk seorang istri Dandim TNI AD yang harus berurusan dengan hukum karena pernyataan yang dianggap menyebar fitnah di Fb
"Ya memang benar kejadiannya. Di website TNI AU pun juga sudah ada beritanya," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com (Grup SURYAMALANG.COM), Jumat (11/10/2019).
Ia menjelaskan bahwa Peltu YNS dan istrinya tersebut telah diperiksa oleh pihak Lanud.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, karena sang istri merupakan orang sipil maka kasusnya dilaporkan ke Polresta Sidoarjo. Dan laporannya baru diberikan ke pihak kepolisian tadi sore," jelasnya
Sedangkan untuk suaminya karena merupakan anggota, maka keputusannya apakah akan diberikan pemecatan atau sanksi lainnya menunggu instruksi pimpinan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan awal, Peltu YNS dibebastugaskan terlebih dahulu. Nantinya laporan hasil pemeriksaan awal itu akan dilaporkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti. Apakah pemecatan atau sanksi lainnya itu semua keputusan dari pimpinan," bebernya.
Ia mengungkapkan hasil keputusan dari pihak pimpinan kemungkinan baru akan tiba Senin (14/10/2019) mendatang.
"Saat ini Peltu YNS masih dibebastugaskan saja. Belum dilakukan pemecatan," pungkasnya.
TNI melaporkan para istri perwira dan prajurit TNI tersebut ke polisi.
Masing-masing berinisial IPDL dan LZ.
Adapun, IPDL merupakan istri dari Komandan Distrik Militer Kendari Kolonel HS.
Sementara LZ adalah istri dari Sersan Dua Z.
Selain itu, istri Peltu YNS yaitu FS, dilaporkan ke Polres Sidoarjo.

Ketiganya dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketiganya dinilai melanggar pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.
Dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) sudah jelas, netral.