7 Fakta Baru Live Show Hubungan Badan Pelajar SMK di Tuban, Videonya Viral di Facebook & WhatsApp

7 Fakta Baru Live Show Hubungan Badan Pelajar SMK di Tuban, Videonya Viral di Facebook & WhatsApp

Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
Ilustrasi Ist
7 Fakta Baru Live Show Hubungan Badan Pelajar SMK di Tuban, Videonya Viral di Facebook & WhatsApp 

5. Hasil Visum, Organ Vital Siswi Terluka

Video mesum berisi adegan ranjang pelajar SMK di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, bikin heboh masyarakat dan viral di media sosial, terutama Facebook.
Video mesum berisi adegan ranjang pelajar SMK di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, bikin heboh masyarakat dan viral di media sosial, terutama Facebook. (IST)

Untuk mendalami kasus yang melibatkan pelajar ini, pihak kepolisian lantas melakukan tes visum.

Dari hasil visu tersebut, diketahui seorang siswi mengalami luka di organ kemaluannya.

Siswi tersebut tak lain adalah siswi yang melakukan hubungan badan dalam video.

"Hasil visumnya jelas, terdapat luka pada siswi yang melakukan adegan seperti di video tersebut," ujar Nanang lagi.

Untuk menuntaskan masalah ini, pihak kepolisian akan merundingkan dengan pihak terkait, baik polisi, sekolah, orang tua, juga dinsos.

Apapun hasilnya akan disampaikan ke pengadilan.

"Semua usianya di bawah umur, nanti akan menggunakan UU perlindungan anak juga.

Kita sangat hati-hati betul dalam menangani kasus ini, karena semuanya pelajar di bawah umur," pungkasnya.

6. Dugaan Adanya Unsur Pemaksaan

Polisi masih menyelidiki terkait adanya unsur pemaksaan yang dilakukan terhadap siswi atau korban.

Ada dugaan para siswi dipaksa untuk melakukan perbuatan tersebut oleh rekan-rekannya.

"Arahnya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Reskrim, pertama adalah perbuatan cabulnya.

Karena dari hasil pemeriksaan, salah satu siswi ini dipaksa," ujar Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono, Jumat (4/10/2019).

Oleh karena ada dugaan unsur pemaksaan, dari keterangan yang didapat itulah, polisi akan mendalaminya sebagai perbuatan cabul.

7. Nasib Para Tersangka

Meski ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan keempat pelaku.

Nanang menjelaskan, keempat tersangka adalah pelajar sehingga tidak ada penahanan.

Namun soal hukum, mereka akan diberlakukan UU anak.

Jika mengacu pada pasal pencabulan, maka ancaman hukuman minimal 5 tahun, sedangkan jika UU ITE ancaman maks 6 tahun.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved