Malang Raya

Motivator Agus Piranhamas Tampar Siswa SMK Muhammadiyah 2 Kota Malang Terancam 5 Tahun Penjara

Motivator Agus Piranhamas Tampar Siswa SMK Muhammadiyah 2 Kota Malang Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: yuli
YouTube/Jonathan Leman
Agus Setiyawan Piranhamas 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Polres Malang Kota menetapkan status tersangka pada Agus Setiyawan Piranhamas, motivator yang menampar para siswa SMK Muhammadiyah 2, Kota Malang, dan video aksinya viral.

"Pelaku telah tertangkap pada pukul 14. 00 WIB di Surabaya," kata Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander, Jumat (18/10/2019).

Dony menjelaskan, dalam penangkapan ini pihaknya telah menerjunkan sejumlah tim khusus untuk mencari keberadaan pelaku.

Hingga akhirnya pelaku ditangkap saat akan melakukan perjalanan menuju Makassar, Sulawesi Selatan.

Kini, pelaku telah dibawa ke Polres Malang Kota untuk dimintai keterangan.

"Sejauh ini pelaku cukup kooperatif dan dia akan terancam UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya.

Tangisan Wali Kota Malang Saat Temui Korban Penamparan di SMK Muhammadiyah 2

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved