Malang Raya
Pernyataan Misterius Sugeng di Sidang Perdana Kasus Mutilasi Malang : "Tidak Akan Pernah Usai "
Sugeng Angga Santoso terdakwa mutilasi kota Malang menyebut pernyataan misterius tentang pembuktian kasusnya yang tak akan pernah usai.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Sugeng Angga Santoso, terdakwa kasus mutilasi Pasar Besar Kota Malang mengeluarkan pernyataan misterius saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Malang, Senin (21/10/2019).
Saat duduk di kursi terdakwa di sidang perdana kasus mutilasi di Pengadilan Negeri kota Malang, Sugeng Angga Santoso menyebut pernyataan misterius tentang pembuktian kasusnya yang tak akan pernah usai.
Pernyataan itu disampaikannya ketika Ketua majelis hakim, Dina Pelita Asmara menyarankan penunjukan penasihat hukum bagi Sugeng dalam menjalani sidang.
• Potret Cucu Wapres Maruf Amin, Adly Fairuz & Kekasihnya, Angbeen Rishi yang Dipuji Cantik Natural
• Dapat 1 Poin dari Markas Persipura, Arema FC Malah Merosot di Klasemen Liga 1 2019
• Raffi Ahmad Ambil Keputusan Mengejutkan, Mundur Sejenak dari Dunia Hiburan untuk Mengobati Penyakit
Sebagai terdakwa pembunuhan disertai mutilasi di Pasar Besar Kota Malang, Sugeng Santoso sempat menolak di dampingi penasihat hukum untuk menyelesaikan kasusnya.
Penolakan itu ia lontarkan saat sidang perdananya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.
Ketua majelis hakim, Dina Pelita Asmara menanyakan apakah Sugeng membutuhkan dampingan penasihat hukum atau tidak.
“Kalau bapak tidak bersalah dan bisa dibuktikan di pengadilan, bapak bisa bebas,” ujar Dina.

Tapi Sugeng menolak didampingi penasihat hukum.
“Saya tidak membutuhkan. Saya akan menjalani sidang ini sendiri,” jawab Sugeng, Senin (21/10/2019).
Sugeng juga membuat hakim kesal. Pria yang tinggal di Jodipan Gang I itu mementahkan penjelasan Dina tentang pentingnya penasihat hukum di persidangan.
Kata Sugeng, pembuktian di pengadilan hanya semu belaka.
“Pembuktian tidak akan pernah usai,” kata Sugeng.
Majelis hakim akhirnya tetap menunjuk penasihat bagi Sugeng.
• Rekam Jejak Nadiem Makarim, Bos Gojek yang Dipinang Jokowi untuk Menteri di Kabinet Kerja Jilid 2
• Biodata Wishnutama Kusubandio, Bos Net TV yang Dilamar Jokowi Jadi Menteri di Kabinet Kerja Jilid 2
• Tanggal Pernikahan Ahok & Puput Nastiti Devi Bocor Setelah 9 Bulan, Intip Mesranya Foto Berdua
Di sidang perdana ini, Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Malang yang terdiri dari Wanto Hariyono dan Slamet Ridwan membacakan dakwaan secara bergantian.
Sugeng didakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.