Malang Raya
Sidang Perdana Sugeng Santoso Kasus Mutilasi Pasar Besar, Dakwaan Melanggar Pasal 340 KUHP
Sugeng Santoso yang menjadi terdakwa kasus mutilasi kota Malang itu terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati sesuai pasal 340 KUHP.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Masih ingat dengan Sugeng Angga Santoso, tersangka kasus mutilasi di Pasar Besar kota Malang ? Kini warga Jodipan itu sudah menjalani persidangan.
Sugeng Angga Santoso yang menjadi terdakwa kasus mutilasi kota Malang itu terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati sesuai pasal 340 KUHP.
Ancaman hukuman berat itu tergambar dari dakwaan yang dibacakan Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Malang di sidang perdana Sugeng di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang , Senin (21/10/2019).
• Hubert Henry Pemain Bass Grup Band Boomerang Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Penyalah-gunaan Ganja
• Reaksi Nagita Slavina Saat Tahu Mobil Lamborghini Raffi Ahmad Terbakar, Mengaku Syok Hingga Gemetar
• Biodata Wishnutama Kusubandio, Bos Net TV yang Dilamar Jokowi Jadi Menteri di Kabinet Kerja Jilid 2
Sugeng didakwa melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap seorang wanita yang sampai saat ini belum diketahui identitasnya.
Terdakwa kasus mutilasi di Pasar Besar Kota Malang, Sugeng Santoso menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.
Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Malang yang terdiri dari Wanto Hariyono dan Slamet Ridwan membacakan dakwaan secara bergantian.
Mereka mendakwa Sugeng melanggar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman bagi dia sesuai pasal yang didakwakan itu adalah penjara seumur hidup.
“Terdakwa melakukan pembunuhan kepada korban. Terdakwa kemudian memotong tubuh korban menjadi enam bagian,” kata JPU Wanto saat persidangan, Senin (21/10/2019).
Setelah selesai mendengarkan dakwaan jaksa, Sugeng hanya terdiam.
Pria asal Jodipan Gang I, Kecamatan Blimbing, Kota Malang itu bahkan sempat tidak ingin didampingi siapapun untuk pembelaan kasusnya.
“Saya tidak ingin didamping,” kata dia.
Hakim ketua, Dina Pelita Asmara kemudian memberikan pemahaman kepada Sugeng bahwa dalam persidangan, seorang terdakwa harus didampingi oleh Penasihat Hukum agar sebuah perkara bisa terungkap.
“Kalau bapak tidak bersalah dan bisa dibuktikan di pengadilan, bapak bisa bebas,” ujar Dina.
Dina akhirnya menunjuk penasihat hukum dari Peradi Malang Raya.
Sidang selanjutnya adalah digelar pada 28 Oktober 2019 dengan agenda pembacaan eksepsi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/sugeng-mutiasi-dituntut-seumur-hidup.jpg)