Kabar Surabaya

Kasus Pengusaha Beli Emas Batangan 7 Ton Disidangkan, Terungkap Nilai Fee Sebesar Rp 92 Miliar

Dari sidang lanjutan kasus pengusaha beli 7 ton emas batangan ini terungkap jika saksi pelapor mengeluarkan biaya fee mencapai Rp 92 miliar

Editor: Dyan Rekohadi
TribunJatim.com/Syamsul Arifin
Suasana sidang kasus dugaan penipuan pembelian emas 7 ton di PN Surabaya, Selasa, (22/10/2019). 

Terkait pembayaran fee sebesar Rp 92 miliar, pengacara terdakwa Eksi, Maya Indah menyatakan, kliennya memang pernah menerima fee Rp 92 miliar. Tapi, sudah dikembalikan. 

"Tapi sudah dikembalikan sebelum ada laporan polisi. Bu Eksi punya catatannya," terang Maya, Selasa, (22/10/2019). 

Kasus dugaan penipuan dalam proses pembelian emas batangan seberat 7 ton itu bermula dari proses  jual beli emas pelapor dengan Eksi dan tiga terdakwa lain mulai Februari 2018.

Saat itu, Eksi menawarkan kalau ada diskon pembelian emas di BELM.

Budi Said tertarik. Dia lalu datang ke BELM Surabaya di Jalan Pemuda untuk membeli emas. 

Di situ, Budi ditemui Eksi dan Endang Kumoro serta Misdianto. Eksi menjelaskan bahwa benar ada diskon.

Pada 20 Maret 2018, Eksi menelepon Budi kalau ada stok emas. Budi tertarik membelinya. Dia membeli 20 kilogram emas dengan harga diskon yang ditawarkan Eksi.

Pengadilan Negeri Surabaya memeriksa tiga terdakwa perkara penggelapan emas di PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, 3 Oktober 2019. 
Ketiga terdakwa adalah Endang Kumoro (pimpinan butik PT Antam Surabaya), Musdianto (tenaga administrasi) dan Ahmad Purwanto (tenaga pemasaran PT Antam).
Pengadilan Negeri Surabaya memeriksa tiga terdakwa perkara penggelapan emas di PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, 3 Oktober 2019. Ketiga terdakwa adalah Endang Kumoro (pimpinan butik PT Antam Surabaya), Musdianto (tenaga administrasi) dan Ahmad Purwanto (tenaga pemasaran PT Antam). (syamsul arifin)

Harganya setelah diskon menjadi Rp 530 juta per kilogram. Dia mentransfer Rp 10,6 miliar untuk membeli 20 kilogram emas.

Belum sempat menerima emas yang dipesan, Eksi kembali menawarkan emas dengan harga diskon.

Budi kembali memesannya. Dia mentransfer sampai 73 kali ke rekening PT Antam dengan harga Rp 505 juta sampai Rp 525 juta per kilogram.

Dengan demikian total uang yang sudah ditransfer Rp 3,59 triliun. 

Dengan harga segitu, Budi semestinya mendapat tujuh ton atau tepatnya 7.071 kilogram emas.

Namun, dia baru mendapatkan 5,9 ton. Ada selisih 1,1 ton senilai Rp 573 miliar.

Eksi keberatan jika dikatakan menipu. Sebab, selisih harga itu karena ada diskon dari PT Antam yang akhirnya ternyata tidak ada. 

"Bukan Eksi yang menawarkan diskon, tapi PT Antam. Eksi hanya menerangkan yang diamini orang Antam," ungkap Maya Indah. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved