Kabar Surabaya

Kasus Pengusaha Beli Emas Batangan 7 Ton Disidangkan, Terungkap Nilai Fee Sebesar Rp 92 Miliar

Dari sidang lanjutan kasus pengusaha beli 7 ton emas batangan ini terungkap jika saksi pelapor mengeluarkan biaya fee mencapai Rp 92 miliar

Editor: Dyan Rekohadi
TribunJatim.com/Syamsul Arifin
Suasana sidang kasus dugaan penipuan pembelian emas 7 ton di PN Surabaya, Selasa, (22/10/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dari pembelian emas batangan seberat 7 ton kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (22/10/2019). 

Dari sidang lanjutan kasus pengusaha beli 7 ton emas batangan ini terungkap jika  Budi Said sebagai saksi pelapor mengeluarkan dan mencapai Rp 92 miliar hanya untuk fee.

Budi Said yang dihadirkan oleh majelis hakim sebagai saksi mengaku telah memberikan fee sebesar Rp 92 miliar kepada terdakwa Eksi.

Total Hutang Raffi Ahmad yang Jadi Penyebab Rehat dari Dunia Hiburan, Ada Hubungan Dengan Nagita?

Bupati Banyuwangi Minta Bantuan Helikopter Pengebom Air untuk Padamkan Kebakaran di Gunung Ijen

Jelang Arema FC Vs PS Tira Persikabo, Ridwan Tawainella Harus Angkat Koper Lebih Awal ke Malang

Eksi adalah terdakwa dalam kasus ini yang merupakan perantara dalam proses pembelian emas batangan seberat 7 ton.

"Untuk fee yang dia (Eksi) terima saya langsung transfer ke rekening Eksi," kata Budi di hadapan majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki dalam sidang, Selasa, (22/10/2019). 

Eksi sebelumnya meminta fee sebesar Rp 10 juta untuk setiap pembelian satu kilogram emas.

Pengadilan Negeri Surabaya memeriksa tiga terdakwa perkara penggelapan emas di PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, 3 Oktober 2019. Ketiga terdakwa adalah Endang Kumoro (pimpinan butik PT Antam Surabaya), Musdianto (tenaga administrasi) dan Ahmad Purwanto (tenaga pemasaran PT Antam).
Pengadilan Negeri Surabaya memeriksa tiga terdakwa perkara penggelapan emas di PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, 3 Oktober 2019. Ketiga terdakwa adalah Endang Kumoro (pimpinan butik PT Antam Surabaya), Musdianto (tenaga administrasi) dan Ahmad Purwanto (tenaga pemasaran PT Antam). (syamsul arifin)

Permintaan itu disampaikan ketika terdakwa Eksi menawarkan diri secara pribadi untuk menjadi kuasa pembeli agar Budi tidak sulit mengurus administrasi pembelian. Budi sepakat.

Budi menyebut Eksi sebagai broker kepercayaan PT Antam.

Terdakwa meski tidak berstatus karyawan perusahaan itu, memiliki ruangan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) di Jalan Pemuda Surabaya.

"Eksi itu broker kepercayaan PT ANTAM, dia punya kursi di kantor Jalan Pemuda," kata Budi. 

6 Pemantau Kebakaran Terjebak Kebakaran di Hutan Gunung Argopuro pada Ketinggian 1.919 Meter

DICARI: Perempuan Bermobil Pick Up N 8617 KE Penabrak Portal Jembatan Muharto, Kota Malang

Sebulan Berlalu, Api Masih Berkobar di Lereng Gunung Semeru, Upaya Pemadaman hanya Manual

Saat menawarkan emas dengan harga diskon, Eksi mempromosikan di ruangannya sehingga membuat korban percaya dan memesan emas.

Terlebih ketika itu dia menjelaskan dengan ditemani dua terdakwa lain. Antara lain, Head Office BELM Surabaya Endang Kumoro dan marketing Misdianto. 

Selain membayar fee sebesar Rp 92 miliar pada Eksi untuk jasanya ke rekening pribadi Eksi, Budi secara terpisah membayar nilai pembelian emas batangan ke rekening PT Antam.

Budi membeli emas 7 ton senilai Rp 3,59 triliun dengan membayarnya melalui transfer secara bertahap ke rekening PT Antam. 

Terkait pembayaran fee sebesar Rp 92 miliar, pengacara terdakwa Eksi, Maya Indah menyatakan, kliennya memang pernah menerima fee Rp 92 miliar. Tapi, sudah dikembalikan. 

"Tapi sudah dikembalikan sebelum ada laporan polisi. Bu Eksi punya catatannya," terang Maya, Selasa, (22/10/2019). 

Kasus dugaan penipuan dalam proses pembelian emas batangan seberat 7 ton itu bermula dari proses  jual beli emas pelapor dengan Eksi dan tiga terdakwa lain mulai Februari 2018.

Saat itu, Eksi menawarkan kalau ada diskon pembelian emas di BELM.

Budi Said tertarik. Dia lalu datang ke BELM Surabaya di Jalan Pemuda untuk membeli emas. 

Di situ, Budi ditemui Eksi dan Endang Kumoro serta Misdianto. Eksi menjelaskan bahwa benar ada diskon.

Pada 20 Maret 2018, Eksi menelepon Budi kalau ada stok emas. Budi tertarik membelinya. Dia membeli 20 kilogram emas dengan harga diskon yang ditawarkan Eksi.

Pengadilan Negeri Surabaya memeriksa tiga terdakwa perkara penggelapan emas di PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, 3 Oktober 2019. 
Ketiga terdakwa adalah Endang Kumoro (pimpinan butik PT Antam Surabaya), Musdianto (tenaga administrasi) dan Ahmad Purwanto (tenaga pemasaran PT Antam).
Pengadilan Negeri Surabaya memeriksa tiga terdakwa perkara penggelapan emas di PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, 3 Oktober 2019. Ketiga terdakwa adalah Endang Kumoro (pimpinan butik PT Antam Surabaya), Musdianto (tenaga administrasi) dan Ahmad Purwanto (tenaga pemasaran PT Antam). (syamsul arifin)

Harganya setelah diskon menjadi Rp 530 juta per kilogram. Dia mentransfer Rp 10,6 miliar untuk membeli 20 kilogram emas.

Belum sempat menerima emas yang dipesan, Eksi kembali menawarkan emas dengan harga diskon.

Budi kembali memesannya. Dia mentransfer sampai 73 kali ke rekening PT Antam dengan harga Rp 505 juta sampai Rp 525 juta per kilogram.

Dengan demikian total uang yang sudah ditransfer Rp 3,59 triliun. 

Dengan harga segitu, Budi semestinya mendapat tujuh ton atau tepatnya 7.071 kilogram emas.

Namun, dia baru mendapatkan 5,9 ton. Ada selisih 1,1 ton senilai Rp 573 miliar.

Eksi keberatan jika dikatakan menipu. Sebab, selisih harga itu karena ada diskon dari PT Antam yang akhirnya ternyata tidak ada. 

"Bukan Eksi yang menawarkan diskon, tapi PT Antam. Eksi hanya menerangkan yang diamini orang Antam," ungkap Maya Indah. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved