Kabar Jember

Menyimak Cara Detektif Jember Bongkar Cerita Dusta Emak-emak Mengaku Dirampok Rp 20 Juta

Sumiati dari Desa Semboro Kecamatan Semboro, Jember, Terinspirasi Sinetron, Lapor Kena Gendam Rp 20 Juta Ternyata Inilah Faktanya.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: yuli
polsek semboro
Kapolsek Semboro, Jember, Iptu Fatchur Rahman, saat menanyai Sumiati, warga Desa Semboro, Kecamatan Semboro yang ternyata mengarang cerita bahwa telah digendam Rp 20 juta. 

Dia juga tidak pernah menjadi korban gendam. Tidak ada satu pun orang mendatangi rumahnya, dan menggendam dirinya.

Ketika ditanya di mana uang Rp 20 juta yang disebutnya raib dibawa si penggendam, Sumiati menjawab uang itu dipakai untuk membayar cicilan utang ke sebuah 'bank thithil' harian. Sumiati mengaku mencicil utang antara Rp 200.000 - Rp 450.000 per hari.

"Dia takut sama suaminya. Sebab uang Rp 20 juta hasil penjualan mobil itu sudah habis untuk nyicil utang di 'bank thithil' harian. Ngakunya setiap hari nyicil uang antara Rp 200.000 - Rp 450.000. Karena takut, akhirnya ngarang cerita itu. Dia memang mengikatkan dirinya ke tiang, termasuk juga menyiram dirinya pakai bensin. Semuanya dia lakukan sendiri," tegas Fatchur.

Fatchur menambahkan, Sumiati mengaku mendapatkan inspirasi cerita itu dari sebuah sinetron yang dilihatnya di sebuah stasiun televisi. Fatchur menyebut sebuah stasiun televisi swasta nasional yang menayangkan sinetron itu.

Polisi akhirnya menjerat Sumiati memakai Pasal 220 KUHP karena membuat laporan tentang tindak pidana yang dia ketahui tidak terjadi, atau bahasa sederhananya membuat laporan palsu. Ancaman hukuman dari Pasal 220 KUHP adalah satu tahun empat bulan.

"Dia tidak kami tahan, namun menjadi tersangka sesuai Pasal 220 KUHP," pungkas Fatchur.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved