Senin, 13 April 2026

Malang Raya

Polisi Malang Kota Tembak Kaki Pria dari Desa Amadanom, Berkali-kali Bobol Rumah

Polres Malang Kota menembak kaki IS alias Beno, warga Desa Amadanom Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Dia berkali-kali membobol rumah.

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: yuli
aminatus sofya
TEMBAK KAKI - Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander saat menanyai IS alias Beno, tersangka spesialis pembobol rumah asal Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Aparat Polres Malang Kota membekuk satu tersangka spesialis pembobol rumah berinisial IS alias Beno, warga Desa Amadanom Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. IS mendapat hadiah tembakan di kaki karena melawan saat ditangkap.

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander menerangkan IS ditangkap di sekitar Perumahan Palm Residence, Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, IS baru saja selesai mencuri di sebuah rumah dan berhasil menggondol 22 perhiasan emas dan uang sebesar Rp 2,5 juta.

“Perhiasan yang kami hadirkan kali ini adalah barang bukti yang tersangka curi dari rumah korban,” terang Dony sambil menunjukkan barang bukti emas, Kamis (24/10/2019).

Modus yang digunakan IS adalah dengan memanjat pagar dan kemudian memasuki rumah korban. Jika rumah terkunci, pria 49 tahun itu tak segan mencongkel dan membersihkan harta benda yang ada di dalamnya.

“Jadi modusnya manjat dia. Setelah manjat, dia masuk kemudian ambil barang berharga di situ,” paparnya.

Dony mengatakan IS adalah residivis yang sudah lima kali diringkus Polres Malang Kota. Pada penangkapan kali ini, IS berusaha kabur dan mencoba memukul polisi menggunakan batu.

“Kemudian kami lakukan tindakan tegas terukur dengan cara melumpuhkan kaki,” kata Dony.

Duit Hasil Mencuri Dibuat Foya-foya

Kepada polisi, IS mengakui bahwa telah 20 kali membobol rumah dalam keadaan kosong maupun berpenghuni. 

“Setelah manjat, masuk ke rumah. Kalau ndak dikunci, langsung masuk,” ujar IS saat ditanyai.

Setelah berhasil masuk, IS kemudian mencari barang berharga yang bernilai rupiah. Ia menjual barang hasil curiannya kepada penadah baik toko maupun perseorangan.

“Kadang ya toko kadang ya ke orang yang mau beli,” ucap dia.

Sekali membobol rumah, IS mendapat untung minimal Rp 2 juta. Uang itu ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga hura-hura.

“Ya untuk hura-hura juga,” kata IS.

IS diganjar dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman 5 tahun penjara.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved