Nasional

Gagal Nahan Nafsu Sejak Bercerai, Bapak di Tangerang Tega Jadikan Anak Gadisnya sebagai Pemuas Nafsu

Nasib pilu dialami gadis berusia 16 tahun di Tangerang yang dijadikan alat pemuas nafsu oleh ayah kandungnya.

Editor: eko darmoko
YouTube GMA Network
ILUSTRASI 

SURYAMALANG.COM, TANGERANG - Nasib pilu dialami gadis berusia 16 tahun di Tangerang yang dijadikan alat pemuas nafsu oleh ayah kandungnya.

Ayah kandung ini berinisial JN berusia 39 tahun, sedangkan anak gadisnya berinisial NK.

Ayah dan anak ini tercatat sebagai warga Kampung Onyam, Sukabakti, Curug, Kabupaten Tangerang.

Tak hanya sekali meniduri anak kandungnya, JN diketahui sudah melakukannya berulang kali selama satu tahun belakangan ini.

Ayah kandung di Tangerang tega memperkosa anaknya yang masih berusia 16 tahun.
JN, Ayah kandung di Tangerang tega memperkosa anaknya yang masih berusia 16 tahun. (Kompas.com)

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan, kejadian tersebut bermula saat JN dan istrinya bercerai sejak dua tahun lalu.

JN yang diduga tak bisa memuaskan kebutuhan biologisnya nekat melampiaskan ke anak kandung.

"Sudah berulang-ulang (memperkosa). Motifnya pelampiasan kebutuhan biologis karena dia (JN) sudah bercerai dari istrinya.

"Dua tahun bercerai, tapi melakukan satu tahun belakangan," kata Ferdy di Polres Tangerang Selatan, Senin (28/10/2019).

MIN 1 Kota Malang Diliburkan 5 Hari setelah Ratusan Siswa Positif Carrier Difteri

Kronologi Siswi SD di Jombang Diperkosa Kuli Bangunan 3 Kali Hingga Hamil, Si Ibu Belum Lapor Polisi

Mucikari Mantan Finalis Putri Pariwisata Dijatah Rp 16 Juta, Si Pelanggan Dilepas, Berapa Tarif PA?

Ferdy menjelaskan, aksi bejat JN terbongkar saat korban bertemu dengan ibu kandung yang telah berpisah rumah.

Saat itu sang ibu melihat ada perilaku aneh yang terjadi pada putrinya yang masih berstatus siswi SMA.

Setelah diselidiki, korban baru mengaku kalau telah diperkosa ayahnya.

"Diajak bercerita oleh ibunya sehingga korban mengungkapkan semuanya bahwa selama satu tahun korban diperkosa oleh ayah kandungnya," katanya.

Dari hasil peneriksaan, JN mengaku melakukan pemerkosaan terhadap korban di kamar tempat tinggalnya.

"Melakukan di rumahnya karena pelaku dan korban ini tinggal satu rumah," tutur Ferdy.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.

Ilustrasi perempuan diperkosa di kamar apartemen
Ilustrasi perempuan diperkosa di kamar apartemen (India Today)

Siswi SD di Jombang Diperkosa Kuli Bangunan

Seorang siswi SD di Jombang diperkosa kuli bangunan hingga hamil, tapi hingga berita ini diunggah, sang ibu belum melaporkan kejadian ini ke polisi.

Siswi SD atau anak di bawah umur itu sebut Kantil (13) warga Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, diduga menjadi korban pemerkosaan.

Kantil diduga diperkosa oleh Yanto, tukang bangunan, atau tetangga korban sendiri.

Akibat dugaan pemerkosaan itu, korban kini hamil usia empat bulan.

Korban juga terpaksa meninggalkan bangku sekolahnya, di Kelas 6 SD di Kecamatan Sumobito.

Terkuaknya kasus ini setelah ibunda korban, inisial Spt (48) memeriksakan Kantil ke bidan desa, karena korban mengeluh tidak enak badan.

"Ternyata setelah diperiksa, ketahuan anak saya hamil. Saya tanya, dia mengaku diperkosa Yanto.

"Saya juga kaget, kok tega Yanto melakukan itu. Padahal kami bertetangga,” ucap Spt kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (23/10/2019).

Menurut ibunda korban, anaknya mengaku tiga kali diperkosa oleh Yanto.

Awal kejadian sekitar lima bulan lalu.

Pertama diperkosa, kata Spt, dilakukan Yanto setelah Kantil dipukul pada bagian belakang kepalanya, dan diseret ke dalam rumah pelaku.

"Saat itu kondisi rumah sedang sepi," kata Spt.

Kemudian yang kedua, sambung Spt, anaknya mengaku diperkosa setelah diancam Yanto akan dibunuh dan diusir dari tempat tinggalnya.

Korban takut diusir, karena korban bersama ibundanya memang menempati rumah di atas pekarangan mertua Yanto.

“Sedangkan yang ketiga, anak saya mengaku diperkosa setelah pulang dari sekolah. Semua itu dilakukan di rumah Yanto, anak saya megaku diseret ke rumah Yanto,” tutur Spt, ibunda korban.

Ilustrasi
Ilustrasi (IST)

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu menyatakan belum menerima laporan terkait kasus pemerkosaan anak di bawah tersebut.

Tetapi dia mengaku sudah mulai menyelidiki kasus tersebut.

Hanya saja, polisi belum bisa melangkah lebih jauh untuk menangani perkara tersebut, karena pihak korban belum membuat laporan ke Polres Jombang.

Terduga juga belum ditangkap.

“Dasar penangkapan belum ada. Karena sampai saat ini tidak ada laporan.

"Jika pihak korban melapor akan kita terima untuk ungkap pelakunya. Sejauh ini kita baru penyelidikan saja,” kata AKP Azi Pratas Guspitu, Rabu (23/10/2019).

Ibunda korban sendiri, Spt mengaku memang belum melaporkan kejadian ini lantaran takut kehilangan tempat tinggal.

Selama ini keluarga Spt memang menumpang di pekarangan ibu mertua dari terduga pelaku.

Spt mengaku, atas kasus ini sebenarnya sudah dalam proses penyelesaian kekeluargaan dengan dimediasi pihak pemerintah desa. (SURYAMALANG.COM/Sutono)

 

Ilustrasi
Ilustrasi (IST)

Kakek Menodai Siswi SD

Warno (67) tega memperdayai siswi SD kelas 2 berinisial AD (8) di Brebes, Jawa Tengah.

Aksi tak pantas ini terbongkar dari uang Rp 10.000 yang dipegang korban.

Kapolres Brebes, AKBP Aris Supriyono mengungkapkan awalnya pelaku mengajak korban ke sawah dengan alasan mencari jangkrik pada Rabu (2/10/2019).

Lalu pelaku memberi korban uang Rp 10.000.

“Selanjutnya pelaku menyetubuhi korban,” kata Aris, Selasa (8/10/2019).

Menurutnya, perbuatan itu terjadi di kebun kosong. Usai kejadian, korban pulang.

Ibu korban curiga melihat korban membawa uang Rp 10.000.

Lalu ibu korban bertanya asal usul korban mendapat uang Rp 10.000 tersebut.

Akhirnya korban menceritakan kejadian itu kepada ibunya.

Tak terima anaknya diperlakukan sebejat itu, orang tua korban melapor ke polisi.

Setelah mendapat laporan, anggota Unit PPA Satreskrim Polres Brebes menangkap pelaku di rumahnya.

Dalam pemeriksaan, ternyata pelaku sudah memerkosa korban dua kali. 

Aksi pertama dilakukan pada 1 September 2019 dengan iming-iming uang Rp 5.000.

Aksi kedua sehari setelah aksi pertama dengan memberi uang Rp 10.000. (Warta Kota)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved