Malang Raya
Pemkab Malang Gelar Sosialiasi Penguatan Netralitas ASN, Begini Peringatan Dirjen Otoda Kemendagri
Pemkab Malang sosialisasi Penguatan Netralitas dan Integritas ASN dalam rangka menciptakan Good Governance Government 2019
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Zainuddin
“Sesuai dengan aturan saja. Sejak penetapan KPU yang bersangkutan (Sekda) harus berhenti ya harus berhenti.”
“Batasannya sepertinya saat penetapan KPU. Kita ikuti aturan lah. Silahkan kalau mendaftar itu haknya.”
“Namun jangan gunakan jabatannya itu untuk kepentingan politik. Soal etika birokrasi ya itulah tergantung yang bersangkutan,” tegas pria yang pernah menjadi guru bahasa inggris itu.
Di sisi lain, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang, Muhammad Wahyudi mengatakan saat ini proses pendaftaram calon bupati Malang di KPU masih belum dilakukan.
Terkait adanya potensi pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu akan melakukan pemetaan dan bersurat resmi kepada Pemkab Malang.
“Kini, KPU belum membuka pendaftaran calon bupati Malang. Kami tidak menghalangi siapapun berpolitik. Kami juga menghargai siapapun untuk berpolitik.”
“Tetapi soal Pilkada itu ada prosedurnya ketika ASN harus mendaftar sebagai calon atau tidak.”
“Nah ketika proses itu asn menjadi tidak netral itu demi keuntungan tertentu ini menjadi bahan kajian kami,” jelas Wahyudi.