Kabar Surabaya
Polda Jatim Pulangkan Pengguna Jasa Eks Finalis Putri Pariwisata, Tidak Wajib Lapor Pula
Polda Jatim menggunakan pola yang mirip kasus Vanessa Angel dalam menangani kasus eks finalis Putri Pariwisata berinisial PA (23).
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Polda Jatim menggunakan pola yang mirip kasus Vanessa Angel dalam menangani kasus eks finalis Putri Pariwisata berinisial PA (23) yang ditangkap di Hotel Purnama, Kota Batu.
Dulu, polisi hingga jaksa tidak mampu menghadirkan pengguna jasa Vanessa Angel yang disebut-sebut bernama Rian Subroto, pengusaha tambang asal Lumajang.
Kini, dalam kasus PA, polisi bahkan mengizinkan pulang pengguna jasa PA yang disebut inisialnya sebagai YW, orang swasta dari Nusa Tenggara Barat (NTB).
YW sempat menjadi saksi terperiksa selama 1 x 24 jam hingga Sabtu (26/10/2019).
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela menuturkan, sosok YW diketahui hanyalah warga sipil asal NTB bekerja swasta.
"Di KTP-nya tertera swasta, swasta kan memang lebar," katanya di Mapolda Jatim, Senin (28/10/2019).
Leonard Sinambela beralasan, YW berstatus sebagai saksi dan telah melalui proses pemeriksaan.
"Apabila dibutuhkan lagi proses pemeriksaan nanti akan kami panggil lagi," jelasnya.
Leo menambahkan, setelah menjalani pemeriksaan sejak Jumat (25/10/2019) dan telah diperbolehkan pulang sabtu (26/10/2019), YW tidak dikenai wajib lapor seperti PA.
"YW tidak dikenai wajib lapor, yang wajb lapor si PA aja,"
Saat ditanya kebenaran sosok YW sebagai figur politisi dari partai politik tertentu, Leo membantahnya karena pekerjaan YW yang tertera di KTP-nya adalah swasta.
"Ah bukan, bukan, KTP-nya swasta, itu info dari mana lagi? Itu bisa-bisa anda aja itu," pungkasnya.
• Mucikari Mantan Finalis Putri Pariwisata Dijatah Rp 16 Juta, Si Pelanggan Dilepas, Berapa Tarif PA?
• Kejanggalan Kasus Prostitusi Vanessa Angel, Mengapa Rian Subroto Si Pelanggan Tidak Dihadirkan?
• Vanessa Angel Bicara Aktivitas di Kamar Hotel dengan Rian Subroto, Tak Ada Kisah Selimut & Telanjang
