Kabar Jombang
Tukang Las di Jombang Simpan 550 Gram Ganja Kering Senilai Rp 100 Juta, Katanya dari Narapidana
Tukang Las di Jombang Simpan 550 Gram Ganja Kering Senilai Rp 100 Juta, Katanya dari Narapidana
Tukang Las di Jombang Simpan 550 Gram Ganja Kering Senilai Rp 100 Juta, Katanya dari Narapidana
SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Petugas jajaran Polres Jombang menyita narkotika jenis ganja kering seberat lebih dari 1/2 Kg dari pengedar di Kabupaten Jombang.
Tersangka pengedar adalah Joko Purwanto (27), tukang las warga Desa Mojoduwur Kecamatan Mojowarno, Jombang.
Tersangka yang masih lajang ini mengaku, ganja tersebut diperoleh dari narapidana yang kini masih mendekam di sebuah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jawa Timur.
Kapolres Jombang AKBP Boby Pa'ludin Tambunan mengungkapkan, Joko Purwano ditangkap jajarannya, yakni anggota Polsek Mojowarno.
"Tersangka ditangkap di sebuah warung kopi Desa Mojoduwur Kecamatan Mojowarno, Senin dini hari. Saat digeledah, ditemukan dua linting ganja di sakunya," kata Kapolres Boby Tambunan, Selasa (29/10/2019).
Tak puas dengan temuan itu, polisi kemudian menggeledah rumah Joko Purwanto. Di rumah lajang ini, polisi menemukan daun ganja kering, yang ketika ditimbang beratnya 550 gram alias setengah kilogram lebih.
Selain itu ditemukan juga alat kelengkapan, berupa 1 set timbangan manual warna hijau, 9 bendel kertas lintingan rokok, 1 plastik klip masih ada sisa sabu serta peralatan yang digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Terungkapnya peredaran narkotika jenis ganja kering ini, berawal dari laporan warga atas adanya transaksi narkoba di sebuah warung kopi di Desa Mojoduwur.
Laporan tersebut lantas ditindaklanjuti anggota Polsek Mojowarno, dan berhasil mengamankan pelaku dan menyita sejumah barang bukti tadi.
Dijelaskan Boby, ganja kering yang disita harganya ditaksir sekitar 100 juta.
Barang haram tersebut dikendalikan oleh narapidana di salah satu Lapas di Jatim.
"Ini dikendalikan dari sebuah LP di Jawa Timur. Kasusnya masih terus kami kembangkan terus," kata Boby.
Dalam pengakuannya, pelaku mendapatkan ganja dari seorang kurir yang dikendalikan dari Lapas.
"Kurir dan pelaku tersebut tidak pernah bertatap muka, hanya berkomunikasi melalui telepon dengan private number. Barang ditaruh di sebuah tempat, lalu diambil pelaku. Jadi menggunakan sistem ranjau," bebernya.
Boby menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman penjara 4 tahun sampai 20 tahun penjara.
Kecelakaan Maut Libatkan Empat Kendaraan di Jombang, Satu Tewas dan Dua Luka Parah |
![]() |
---|
Penemuan Makam Pria 80 Tahun Gegerkan Warga Jombang, Bermula Penampakan Siku Manusia di Atas Tanah |
![]() |
---|
Bermula dari Kenalan di FB, Kakak dan Adik Ini Perdayai 2 Siswi SMP di Jombang |
![]() |
---|
2 Cewek SMP Masuk Perangkap di Kamar Kos, 2 Cowok Kakak Beradik Asal Jombang Tak Kuat Nahan Syahwat |
![]() |
---|
Geger Penemuan Mayat Wanita di Semak Sungai Konto Jombang, Sudah Membusuk dan Tubuh Penuh Luka Lecet |
![]() |
---|