Nasional
Bukan Hanya 'Kasus' Mulan Jameela, Viral Caleg Terpilih Dipecat Partai Sehari Sebelum Dilantik
Yang terjadi di DPRD Sulawesi Selatan itu lebih miris karena sang Caleg terpilih hasil Pemilu 2019 dipecat oleh partainya sehari sebelum dilantik.
SURYAMALANG.COM - 'Kasus' pemecatan seorang anggota Dewan terpilih hasil Pemilu 2019 dan digantikan oleh Caleg lain ternyata tidak hanya terjadi pada 'kasus' penyanyi Mulan Jameela.
Belakangan muncul berita viral di mana seorang Caleg terpilih gagal dilantik jadi anggota dewan juga karena faktor surat pemecatan dari partai.
Tapi 'kasus' yang terjadi di DPRD Sulawesi Selatan itu lebih miris karena sang Caleg terpilih hasil Pemilu 2019 dipecat oleh partainya sehari sebelum dilantik.
• Gubernur Jatim, Khofifah Minta Polisi Usut Perusakan Stadion GBT Saat Laga Persebaya Vs PSS Sleman
• Syahrini Tutup Kolom Komentar demi Kehormatan Keluarga, Hempas Warganet Nyinyir dengan 3 Kata ini
• Berita Malang Populer Hari Ini, Pembatas Jalan Tol Pandaan-Malang Gerak Sendiri & Polisi Curi Mobil
Kasus batalnya Caleg terpilih jadi anggota Dewan ini menimpa mantan calon anggota legislatif Gerindra, Misriyani Ilyas, yang siap dilantik jadi anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, mantan calon legislator terpilih Gerindra Misriyani Ilyas menangis sambil menceritakan kisahnya yang dipecat partai satu hari sebelum pelantikan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
"Saya sudah melaksanakan geladi, tanggal 23 (September) itulah yang saya mendapat kabar bahwa ada surat dari DPP yang ditujukan kepada DPD Gerindra Sulawesi Selatan," kata Misriyani di acara diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).
Misriyani berkata-kata sambil terisak dan meneteskan air mata.
• Bukti Baru Penemuan Mayat Wanita di Jalan Jombang-Madiun, Polisi Temukan Chat Pertengkaran Asmara
Misriyani merupakan caleg Gerindra yang maju dalam pemilihan anggota DPRD daerah pemilihan Sulawesi Selatan II.
Oleh KPU Provinsi Sulsel, Misriyani telah ditetapkan sebagai caleg terpilih karena meraih suara terbanyak sebesar 10.057.
Namun, satu hari jelang pelantikan, yaitu 23 September 2019, Misriyani mendapatkan kiriman surat dari Gerindra yang menyatakan dirinya diberhentikan dari partai.
Atas pemberhentian itu, Misriyani pun batal dilantik sebagai anggota DPRD.

DPP Partai Gerindra memberikan pernyataannya terkait pemecatan seorang caleg terpilihnya yang dilakukan sehari sebelum pelantikan sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Menurut Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman, pemecatan caleg terpilih atas nama Misriyani Ilyas itu berkaitan dengan putusan kabul dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang bernomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel.
Dalam putusan yang diajukan sembilan caleg Gerindra ini, PN Jaksel meminta Gerindra sebagai pihak tergugat untuk menetapkan sembilan penggugat sebagai anggota legislatif terpilih.
Oleh karenanya, Gerindra harus menempuh langkah administrasi untuk menindaklanjuti putusan itu.
• Kondisi Stadion GBT Surabaya Seusai Kericuhan Laga Persebaya Vs PSS Sleman Kemarin
• Misteri Pria Asal NTB yang Pakai Jasa Eks Putri Pariwisata Indonesia
Satu dari sembilan penggugat tersebut akhirnya diminta duduk di kursi DPRD Sulawesi Selatan menggantikan Misriyani Ilyas yang kemudian diberhentikan dari partai.
"DPP Gerindra hanya melaksanakan Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel," kata Habiburokhman kepada Kompas.com, Selasa (29/10/2019).
Diktum putusan itu jelas menyatakan kami selaku tergugat menetapkan penggugat sebagai anggota legislatif terpilih dan juga melakukan langkah administrasi terkait," ucapnya.
Saat ditanya tentang alasan spesifik pemecatan Misriyani, Habiburokhan tidak menjawab.
Habiburokhman hanya menyebut bahwa putusan yang dikeluarkan PN Jaksel itu sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga partainya hanya menjalankan keputusannya saja.
"Perlu diketahui bahwa putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, jadi ya kami dalam posisi patuh pada hukum," ujar dia.
• Tergiur Lihat dari Kaca Spion Mobil, Driver Taksi Online Ini Perdayai Mahasiswi Asal Malang
Putusan PN Jaksel itu sendiri diketahui dibacakan dalam persidangan yang digelar Senin (26/10/2019).
Hakim Ketua Zulkifli saat itu mengatakan, Gerindra sebagai pihak tergugat berhak menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif Gerindra untuk daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Adapun gugatan itu dilayangkan sembilan caleg Gerindra yang maju dari berbagai Dapil.
Saat dikonfirmasi langsung ke Misriyani Ilyas, ia menyebut bahwa kursi yang seharusnya ia tempati saat ini diduduki oleh anggota Gerindra bernama Adam Muhammad.
Adam merupakan satu dari sembilan penggugat.
"Yang diusulkan DPP itu atas nama Adam Muhammad nomor urut 1," kata Misriyani kepada Kompas.com (Grup SURYAMALANG.COM).
Selain Adam, penggugat lain yang kini sudah duduk di kursi DPR RI ialah penyanyi Mulan Jameela.
Bertolak belakang dengan Misriyani, Mulan Jameela yang tercatat sebagai kader Partai Gerindra itu justru jadi anggota DPR menggantikan Caleg lain yang dipecat partai.

KPU menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.
Mulan Jameela juga menggantikan calon atas nama Fahrul Rozi, peraih suara terbanyak keempat, karena yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota partai politik.
KPU mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Surat keputusan KPU tersebut dikeluarkan berdasarkan 3 surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
Surat itu bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.
Lalu Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 yang memutuskan calon anggota DPR Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR.
Ervin Luthfi, calon anggota DPR terpilih yang digantikan Mulan Jameela, membenarkan surat keputusan KPU yang isinya menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan dirinya meski raihan suaranya lebih banyak dari Mulan.
“Iya benar,” kata Ervin saat dihubungi lewat aplikasi pesan, Sabtu (21/9/2019).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ini Alasan Gerindra Pecat Misriyani Sehari Sebelum Pelantikan...