Nasional

RESMI Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen per 1 Januari 2020, ICW Deteksi Ada 49 Potensi Kecurangan

RESMI Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen per 1 Januari 2020, ICW Deteksi Ada 49 Potensi Kecurangan

Penulis: Frida Anjani | Editor: eko darmoko
Kompas.com/Retia Kartika Dewi
RESMI Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen per 1 Januari 2020, ICW Deteksi Ada 49 Potensi Kecurangan 

Peserta BPJS Kesehatan kelas II sebelumnya diwajibkan untuk membayar iuran sebesar Rp 55 ribu. 

Setelah iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikkan oleh Presiden Jokowi, para peserta wajib membayar sebesar Rp 110 ribu per bulan. 

Kelas III

BPJS Kesehatan kelas III memiliki iuran bulanan terendah yakni sebesar Rp 25,5 ribu per bulannya.

Kini setelah iuran BPJS Kesehatan dinaikkan, para peserta harus membayar iuran sebesar Rp 42 ribu per bulan. 

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Ana Ma'ruf menyampaikan bahwa kenaikan iuran tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020.

"Untuk (kelas) mandiri akan berlaku di 1 Januari 2020, dengan penyesuaian sebagaimana dalam Perpres dimaksud. Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000," ujar Iqbal, Rabu (30/10/2019) dikutip dari Kompas.com.

Iqbal menambahkan, kenaikan iuran juga berlaku bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun, untuk golongan PBI ini yang awalnya dikenakan tarif iuran sebesar Rp 42.000 per bulan menjadi Rp 19.000 per bulannya yang dibayarkan oleh pemerintah.

Aturan untuk PBI ini mulai berlaku sejak 1 Agustus 2019.

"PBI (APBD dan APBN) berlaku per 1 Agustus 2019. Khusus PBI (APBD) periode Agustus-Desember 2019 ditanggung oleh Pemerintah Pusat untuk selisih Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 atau Rp 19.000," ujar Iqbal.

ICW Deteksi Ada 49 Potensi Kecurangan di BPJS Kesehatan

Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan 49 potensi fraud atau penipuan yang dilakukan baik oleh peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan, BPJS sendiri, maupun penyedia obatnya.

Perwakilan ICW Dewi Anggraeni mengatakan, sejak tahun 2017 pihaknya memantau banyak jenis fraud yang dilakukan dalam penyelenggaraan BPJS.

Hasil temuannya di seluruh Indonesia, hampir sama.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved