Nasional
RESMI Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen per 1 Januari 2020, ICW Deteksi Ada 49 Potensi Kecurangan
RESMI Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen per 1 Januari 2020, ICW Deteksi Ada 49 Potensi Kecurangan
Penulis: Frida Anjani | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM - Resmi! iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan naik sebesar 100 persen per 1 Januari 2020.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan ada 49 potensi penipuan atau kecurangan pada sistem BPJS Kesehatan.
Berikut perbandingan iuran BPJS Kesehatan sebelum dan sesudah harga dinaikkan yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang.

Melansir dari Kompas.com dalam berita berjudul "Sah, Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen Mulai 1 Januari 2020", Presiden Joko Widodo telah meresmikan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 100 persen pada, Kamis (24/10/2019).
Kenaikan harga iuran BPJS Kesehatan ini hanya berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," ujar Jokowi dalam Perpres No.75 Tahun 2019.
Kemudian, penjelasan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
Perbandingan Tarif BPJS Kesehatan Sebelum dan Sesudah Naik
Presiden Joko Widodo meresmikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.
Berikut rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan berdasarkan golongan kelas BPJS Kesehatan.
Kelas I
Sebelumnya, para peserta BPJS Kesehatan kelas I diwajibkan untuk membayar iuran sebesar Rp 80 ribu per bulan.
Kini setelah mengalami kenaikan, para peserta BPJS Kesehatan kelas I harus membayar sebesar Rp 160 ribu.
Kelas II