Malang Raya
Jalan Tol Singosari - Pakis Dibuka GRATIS pada Jumat 1 November 2019, Ini Skema Tarif dari Pandaan
Jalur tol Singosari- Pakis sepanjang 4,75 Kilometer akan dibuka gratis mulai pukul 06:00 WIB.Tarif tol mulai diberlakukan pada Kamis,7 November 2019
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SINGOSARI - Jalan tol Singosari - Pakis akan mulai dibuka dan diberlakukan tarif Gratis mulai besok, Jumat, 1 November 2019.
Jalan Tol Singosari - Pakis yang sudah bisa dilalui dan gratis tarif tol ini merupakan bagian dari Tol Pandaan - Malang yang disebut sebagai seksi IV.
Jalur tol Singosari- Pakis sepanjang 4,75 Kilometer itu akan dibuka mulai pukul 06:00 WIB gratis.
• BREAKING NEWS - Ayah Tiri Bakar Kaki Agnes Arnelita Umur 3 Tahun hingga Tewas di Malang
• Daftar Hotel Murah di Malang Tarif Rp 60- Rp 80 Ribu, Dekat Stasiun & Alun-alun, Cek Fasilitasnya
• Kota Malang Terancam Banjir Bandang, Perlu Gali 1.000 Sumur Injeksi Ukuran 1x10 Meter
Gratis tarif tol di ruas jalan tol Singosari - Pakis ini bersifat berbatas waktu seminggu.
Meskipun dibuka gratis, pengguna jalan tol Pandaan-Malang juga perlu mengetahui skema tarif tol Pandaan - Malang bagi yang berencana keluar melalui pintu tol Pakis, kabupaten Malang.
Dibukanya dan beroperasinya jalan tol rua Singosari - Pakis itu berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 1026/KPTS/M/2019, tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Pandaan Malang Seksi 4 (Singosari-Pakis).

Pengoperasian gratis itu diberlakukan dalam rangka memberikan sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat.
Hal itu dikatakan oleh Agus Purnomo, Direktur PT Jasa Marga Tol Pandaan Malang (JPM) dalam rilis yang diterima SURYAMALANG.COM, Kamis (31/10/2019).
"Untuk sementara ini gratis. Tarif tol akan mulai diberlakukan pada Kamis, 7 November 2019 pukul 00.00 WIB," ucapnya.
Besaran tarif tol dari Pakis menuju Singosari untuk Gol I sebesar Rp 4.500.
Dari Pakis menuju Lawang Rp 10.500, Pakis ke Purwodadi Rp 18.000 dan Pakis Pandaan Rp 33.500.
• Dari Arema FC dan Persela, Ini Alasan Manajemen Persebaya Tunjuk Aji Santoso Sebagai Pelatih Kepala
• Awal Mula Video Panas Mirip Nagita Slavina Beredar, 5 Temuan Terungkap Termasuk Ciri Bagian Tubuh
Ketentuan tarif tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1027/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Pandaan Malang.
Bagi pengguna jalan dari Wilayah Pandaan yang keluar di Gerbang Tol (GT) Pakis, tetap membayar tarif tol asal gerbang hingga GT Singosari.
Hal ini juga berlaku untuk arah sebaliknya, kendaraan yang masuk dari GT Pakis keluar di Gerbang Tol wilayah Pandaan hanya membayar tarif tol dari GT Singosari.
"Pengguna Jalan Asal dan Tujuan GT Pakis, saat ini dikenakan tarif sama dengan Asal dan Tujuan GT Singosari," ujar Agus.
