Kabar Surabaya
Kaum Buruh Jatim Tolak Kenaikan UMK 8,51 Persen, Harus Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
Kaum Buruh Jatim Tolak Kenaikan UMK 8,51 Persen, Harus Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) atau Setidaknya Naik 15 Persen.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: yuli
Kaum Buruh Jatim Tolak Kenaikan UMK 8,51 Persen, Harus Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) atau Setidaknya Naik 15 Persen.
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Kaum buruh menentang cara penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang mengacu pada PP 78/2015 bahwa kenaikan UMK adalah 8,51% dari UMK tahun sebelumnya.
Seharusnya, penetapan UMK sesuai amanat UU 13/2003 bahwa harus melakukan survei KHL (kebutuhan hidup layak).
Wakil Ketua DPW Federasi Serikat Pekerka Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, Nurudin Hidayat, menolak pemberlakuan besaran UMK dengan gebyah uyah seperti itu.
"Kalau menjalankan PP itu maka disparitas upah minimum di Jatim makin menganga. Makin ada kesenjangan," kata Nuruddin, 1 November 2019.
Menurut dia, hal itu tidak memenuhi rasa keadilan buruh. Contohnya, antara UMK Kabupaten Mojokerto di Ring I bersebelahan dengan Kota Mojokerto. Begitu juga UMK Kabupaten Pasuruan dan Kota Pasuruan.
Dua kota itu hanya berbatasan dengan jalan raya atau sungai. Akan tetapi selisih upahnya sangat tinggi. Ini dinilai tidak fair.
Nuruddin bersama buruh yang lain berharap dalam penetapan UMK tahun 2020 tetap melakukan survei rill kebutuhan hidup layak, tidak menggunakan formulasi yang digebyah uyah di seluruh daerah.
Sebab, kebutuhan hidup buruh di setiap daerah berbeda-beda.
Idealnya kenaikan UMK 2020 di ring 1 sebesar 15% atau rata-rata sebesar Rp 4,4 juta - Rp 4,5 juta.
Sementara di luar ring 1 setidaknya disparitas/selisih UMK tertinggi dan UMK terendah sebesar Rp 500.000.
Jika menggunakan PP 78/2015, maka Dewan Pengupahan tidak punya peran karena UMK sudah dapat ditentukan menggunakan kalkulator.
Buruh berharap Bupati/Walikota tetap memerintahkan Dewan Pengupahan Kabupaten dan Kota untuk melakukan survei riil kebutuhan hidup layak buruh.
• Pemkot Batu Usul UMK 2020 Sebesar Rp 2.794.800, Pemkab Malang Usulkan Rp 2.794.800
• UMK 2020 untuk Surabaya dan Ring 1 akan Rp 4,2 Juta, Berapa UMK Kota Batu dan Kabupaten Malang?

Pemprov Jatim mempunyai waktu hingga 20 November 2019 untuk menetapkan secara resmi besaran UMK seluruh kabupaten dan kota di Jatim.
Saat ini, proses penetapan UMK itu sedang dalam pembahasan dan pematangan bersama Dewan Pengupahan.
Dewan Pengupahan terdiri dari pemerintah, asosiasi pengusaha, serikat buruh, dan akademisi.
Setelahnya akan ada usulan besaran UMK dari kabupaten dan kota untuk ditetapkan sebagai UMK oleh gubernur.