Malang Raya

Kisaran UMK Malang 2020 3 Juta, Kabupaten Lebih Besar dari Kota & Batu, Ini Daftar Lengkapnya

Kisaran UMK Malang 2020 3 Juta, Kabupaten Lebih Besar dari Kota & Batu, Ini Daftar Lengkapnya

Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: eko darmoko
Tribun Jateng dan Suryamalang.com
UMK Kabupaten Malang di Kisaran Rp 3 Juta Lebih Besar dari Kota Malang & Batu, Ini Daftar Lengkapnya 

SURYAMALANG.COM - Berikut prediksi UMK Malang dan Batu di tahun 2020. UMK adalah Upah Minimun Kota/Kabupaten.

Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan UMP atau Upah Minimum Provinsi naik 8,51 persen yang berimbas pada naiknya UMK 2020 di Indonesia, termasuk di Kota Malang dan Batu.

Namun, ada perbedaan UMK 2020 di Kabupaten dan Kota Malang, dimana di Kabupaten Malang berkisar Rp 3 juta, sementara Kota Malang & Batu berada di angka Rp 2 Juta.

Berikut langsung saja prediksi besaran UMK 2020 sejumlah kota dan kabupaten di Jawa Timur.

Daftar Prediksi UMK 2020 Sejumlah Kabupaten/Kota di Jawa Timur

Di Jawa Timur, Upah Minumum Kabupaten Kota (UMK) tertinggi masih dipegang Kota Surabaya, yang berkisar di angka Rp 4.200.479.

Sementara di wilayah Malang Raya, UMK Kabupaten Malang diprediksikan yang tertinggi. 

Berdasarkan simulasi atau prediksi, UMK 2020 Kabupaten Malang berada pada angka Rp 3.018.275.

Besaran UMK Kabupaten Malang tersebut diprediksikan lebih besar dari pada Kota Malang dan Kota Batu.

Di Kota Malang sendiri besaran UMK 2020 diprediksikan berada di angka Rp 2.895.502.

Sementara di Kota Batu berada di angka Rp 2.794.801.

Selisih UMK 2020 Surabaya dan Kabupaten Malang mencapai Rp 1 juta lebih.

Sedangkan UMK paling rendah di Jawa Timur yakni berada di Kabupaten Magetan yakni di angka Rp 1,9 juta.

Berikut daftar lengkap prediksi UMK 2020 di sejumlah kota lainnya di Jawa Timur

Prediksi UMK 2020 di sepuluh besar kota/kabupaten di Jawa Timur.
Prediksi UMK 2020 di sepuluh besar kota/kabupaten di Jawa Timur. (IST)

Besaran nilai UMK di tahun sebelumnya adalah simulasi yang paling mudah dalam menentukan UMK 2020.

Yakni besaran UMK tahun depan didasarkan pada formulasi PP 78/2015, besarnya UMK naik 8,51 persen dari besaran nilai UMK 2019.

"Kalau pemberlakuan PP tersebut artinya akan terjadi UMK pukul rata semua daerah. Ini yang tidak dikehendaki buruh sama sekali," kata Wakil Ketua DPW Federasi Serikat Pekerka Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur Nurudin Hidayat.

Daerah dengan kategori Ring I akan tetap menjadi daerah dengan besaran UMK paling tinggi.

Ada lima daerah ring ini yakni, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto. Besarannya di angka plus minus Rp 4,2 juta.

UMP Seluruh Indonesia Tahun 2020 

Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8.51 persen.

Kenaikan UMP ini akan berlaku di 34 provinsi yang ada di Indonesia.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada tanggal 15 Oktober 2019, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Pada surat edarat tersebut, disebutkan bahwa angka 8,51 persen didasarkan dari data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi 2019.

Selain itu, ada tujuh provinsi yang wajib menetapkan UMP 2020 sama dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang biasanya kenaikannya akan lebih besar dari yang ditetapkan pemerintah pusat.

Menurut Data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.

"Dengan demikian, kenaikan UMP atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional, yaitu 8,51 persen," tulis Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dikutip Kompas.com, Jumat (18/10/2019).

Dengan menggunakan asumsi kenaikan sebesar 8,51 persen tersebut, Tribunnews.com membuat perkiraan besaran UMP tahun 2020 di seluruh provinsi yang ada di Indonesia.

Perkiraan ini berdasarkan besaran UMP 2019 yang ditambah dengan kenaikan 8,51 persen.

DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi dengan kisaran sebesar Rp 4.276.34.

Berikut perkiraan daftar besaran UMP di seluruh provinsi yang ada di Indonesia, jika dinaikan sebesar 8,51 persen.

Wilayah Pulau Sumatera dan Sekitarnya

1. Aceh sebesar Rp. 2.935.985 menjadi Rp 3.165.030

2. Sumatera Utara sebesar Rp 2.303.402 menjadi Rp 2.499.422

3. Sumatera Barat sebesar Rp 2.289.228 menjadi Rp 2.484.041

4. Bangka Belitung, sebesar Rp 2.976.705 menjadi Rp 3.230.022

5. Kepulauan Riau, sebesar Rp 2.769.754 menjadi Rp 3.005.383

6. Riau, sebesar Rp 2.662.025 menjadi Rp 2.888.563

7. Jambi, sebesar Rp 2.423.888 menjadi Rp Rp 2.630.161

8. Bengkulu, sebesar Rp 2.040.406 menjadi Rp 2.213.604

9. Sumatera Selatan, sebesar Rp 2.805.751 menjadi Rp 3.043.111

10. Lampung, sebesar Rp 2.241.269 menjadi Rp 2.431.324

Wilayah Jawa

11. Banten, sebesar Rp 2.267.965 menjadi Rp 2.460.968

12. DKI Jakarta, sebesar Rp 3.940.972 menjadi Rp 4.276.349

13. Jawa Barat, sebesar Rp 1.668.372 menjadi Rp 1.810.350

14. Jawa Tengah, sebesar Rp 1.605.396 menjadi Rp 1.742.015

15. Yogyakarta, sebesar Rp 1.570.922 menjadi Rp 1.704.607

16. Jawa Timur, sebesar Rp 1.630.058 menjadi Rp 1.768.777

Wilayah Bali dan Nusa Tenggara

17. Bali, sebesar Rp 2.297.967 menjadi Rp 2.493.523

18. Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp 1.971.547 menjadi Rp 2.183.883

19. Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 1.793.298 menjadi Rp 1.945.902

Wilayah Pulau Kalimantan

20. Kalimantan Barat, sebesar Rp 2.211.266 menjadi Rp 2.399.698

21. Kalimantan Selatan, sebesar Rp 2.651.781 menjadi Rp 3.103.800

22. Kalimantan Tengah, sebesar Rp 2.615.735 menjadi Rp 2.890.093

23. Kalimantan Timur, sebesar Rp 2.747.560 menjadi Rp 2.981.378

24. Kalimantan Utara, sebesar Rp 2.765.463 menjadi Rp 3.000.803

Wilayah Pulau Sulawesi

25. Gorontalo, sebesar Rp 2.384.020 menjadi Rp 2.586.900

26. Sulawesi Utara, sebesar Rp 3.051.076 menjadi Rp 3.310.722

27. Sulawesi Tengah, sebesar Rp 2.123.040 menjadi Rp 2.303.710

28. Sulawesi Tenggara, sebesar Rp 2.351.869 menjadi Rp 2.552.014

29. Sulawesi Selatan, sebesar Rp 2.860.382 menjadi Rp 3.103.800

30. Sulawesi Barat, sebesar Rp2.369.670 menjadi Rp 2.571.328

Wilayah Maluku dan Pulau Papua

31. Maluku, sebesar Rp 2.400.664 menjadi Rp 2.604.960

32. Maluku Utara sebesar Rp 2.508.092 menjadi Rp 2.721.530

33. Papua, sebesar Rp 3.128.170 menjadi Rp 3.516.700

34. Papua Barat, sebesar Rp 2.881.160 menjadi Rp 3.184.225

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved