Kabar Blitar

Temuan Baru Petani Pembudidaya Benih Kangkung di Gresik Ditangkap Polisi & Kasus yang Sama di Kediri

Temuan baru petani pembudidaya benih kangkung di Gresik dan Blitar ditangkap Polisi dan kasus yang sama di Kediri.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Istimewa via TribunJateng.com
Ilustrasi polisi cek hasil pertanian 

SURYAMALANG.COM -  Temuan baru petani pembudidaya benih kangkung di Gresik ditangkap polisi mulai terungkap.

Beberapa temuan baru tersebut menyangkut jalur distribusi kangkung hingga lokasi pelaku melakukan budidaya. 

Selain itu, kasus yang sama juga terjadi di Kediri yaitu pemalsuan bibit jagung yang dilakukan oleh 3 tersangka. 

Berikut rangkuman temuan petani pembudidaya benih kangkung di Gresik:

1. Identitas Oknum Petani 

Ilustrasi pria diborgol
Ilustrasi pria diborgol (Today Online )

Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap hasil penyelidikan terhadap petani pembudidaya benih tanaman di Blitar dan Gresik, Rabu (30/10/2019).

Polisi meringkus pria berinisial K (56) di Gresik dan SM (48) di Blitar, Jawa Timur.

Ledakan Pragaan, Sumenep Bermula dari Temuan Barang di Jalan, 2 Orang Terluka & 2 Rumah Rusak

Inta Ferin (22) Mahasiswi PGRI Ditemukan Tewas di Sungai, Tinggalkan Surat Wasiat & Uang 10 Juta

2. Ada 15 Ton Benih Kangkung 

Barang buktinya berupa 15 ton benih kangkung dari tangan K dan 1,7 ton benih buncis dari tangan SM.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim kompol Wahyudi mengatakan, keduanya memproduksi benih selama sembilan tahun sejak 2011.

3. Jalur Distribusi 

Mereka biasanya mendistribusikan benih tersebut ke toko-toko kecil dan tak jarang para petani langsung datang membeli ke pelaku.

"Mereka buat sendiri, dan sudah lama ini dan alhamdulillah semoga tidak ada lagi," katanya di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, rabu (30/10/2019).

4. Tidak sesuai Standar

Wahyudi mengatakan, kedua pelaku memproduksi benih holtikultura tidak melewati serangkaian tahapan proses sertifikasi kelayakan benih.

"Mereka buat sendiri benih itu tapi tidak bersertifikasi standar mutu, dan tidak terdaftar di Kementan dan tidak berlabel dari Balai Pengawasan Sertifikasi Benih (BPSB) Jatim," jelasnya.

5. Awal Mula Kasus Terbongkar 

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim kompol Wahyudi, Kepala UPT Pengawasan Benih Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim Darlina Yuni Astuti, dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, membeberkan bukti hasil penyitaan dari produsen benih tanaman.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim kompol Wahyudi, Kepala UPT Pengawasan Benih Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim Darlina Yuni Astuti, dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, membeberkan bukti hasil penyitaan dari produsen benih tanaman. (luhur pambudi)

Penegakan hukum itu bermula setelah mendapat keluhan dari kalangan petani yang kerap membeli benih dari pelaku.

Para petani mengeluh bahwa benih tanaman hortikultura yang ditanam tidak menghasilkan panen palawija yang memuaskan.

"Hasilnya tidak sesuai, biasanya ditanam beberapa hektare bisa dapat banyak ternyata pas panen hasilnya sedikit," ujarnya.

6. Untung Kotor Miliaran Rupiah

Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang (hai.grid.id )

Berdasarkan catatan hasil pemeriksaan, ungkap Wahyudi, selama menjalankan bisnisnya itu, tersangka K bisa meraup untung kotor senilai Rp 3 miliar setahun.

"Mereka jualnya itu lebih murah dari benih yang tersertifikasi. Untung bersih yang mereka dapat ya sekitar Rp 300 juta," terangnya.

7. Apa Bahayanya?

Sementara itu, Kepala UPT Pengawasan Benih Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim Darlina Yuni Astuti mengatakan, benih ini secara kesehatan masih dikategorikan aman konsumsi.

Namun yang menjadi masalah, benih tersebut tidak ada jaminan kualitas dan mutu ketika nanti ditanam ataupan pasca panen.

"Bahayanya sih tidak. Tapi benih ini mutunya ini tidak ada yang menjamin," kata perempuan berkerudung itu.

8. Lokasi Pembudidayaan 

Darlina mengatakan, para pelaku cenderung memanfaatkan wilayah Jatim yang minim pengawasan untuk menjual benihnya.

"Biasanya mereka buat situasional. Cari celah yang tidak terjangkau pengawas, atau di pelosok," jelasnya.

Menurut Darlina, benih hortikultura yang boleh beredar di pasaran patut memperoleh sertifikasi standar mutu, terdaftar di Kementan, dan berlabel dari Balai Pengawasan Sertifikasi Benih (BPSB) Jatim.

"Mereka budidaya sendiri, tidak melalui proses yang diatur. Prinsip benih yang boleh beredarkan adalah yang legal, legal itu bersertifikat ada label," pungkasnya. 

Kasus yang Sama di Kediri 

Kasus yang sama juga terjadi di Kediri pada Agustus 2019 lalu. 

Penyidik Satreskrim Polres Kediri membongkar jaringan sindikat pemalsu benih jagung jenis Talenta yang diproduksi PT Agri Makmur Pertiwi (AMP).

Tiga tersangka telah diamankan berikut sekitar 5 ton benih jagung yang dipalsukan, Senin (26/8/2019).

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing Ahmad Romdoni (46) warga Desa Jabung, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Muhammad Mintoro (54) warga Desa Sumberagung, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri dan Basuki warga Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.

Waka Polres Kediri Kompol Andik Gunawan menggelar kasus pemalsuan benih jagung jenis Telenta, Senin (26/8/2019).
Waka Polres Kediri Kompol Andik Gunawan menggelar kasus pemalsuan benih jagung jenis Telenta, Senin (26/8/2019). (SURYA/DIDIK MASHUDI)

Ketiga tersangka berkomplot melakukan pemalsuan serta memperbanyak dan memperdagangkan benih jagung jenis Talenta.

Peran tersangka ini ada yang memproduksi benih palsu yang membeli benih jagung dari petani yang telah bekerjasama dengan mitra PT AMP.

Selanjutnya produksi benih ini dilakukan tanpa persetujuan pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) PT AMP serta dijual kepada masyarakat dengan harga Rp 145.000 kg.

Akibat benih jagung palsu atau benih putihan ini PT AMP mengalami penurunan omset penjualan benih di wilayah Jatim mulai Malang, Nganjuk, Kediri dan Blitar sekitar 40 - 45 persen.

Penyebab turunnya omset karena beredar benih jagung putihan Talenta di kalangan petani dengan hasil yang tidak memuaskan.

Akibatnya kepercayaan petani terhadap Talenta menjadi berkurang.

Waka Polres Kediri Kompol Andik Gunawan menjelaskan ketiga tersangka tanpa memiliki hak PVT sejak beberapa tahun terakhir telah memproduksi dan menjual benih jagung Talenta.

"Jagung Talenta ini termasuk benih jagung yang unggul dan sangat membantu petani. Namun penjualannya menurun karena beredar merk putihan," jelasnya.

Segelah dilakukan penyelidikan ternyata benih jagung putihan bukan produksi dari PT AMP.

Benih jagung putihan yang dijual kualitasnya kualitasnya turun dan merugikan petani.

"Pelaku ada yang bertindak sebagai pemroduksi dan penjual," jelasnya.

Selisih harga benih putihan dan benih asli mencapai sekitar Rp 100.000 per kg.

Benih Talenta asli dijual Rp 240.000 per kg, sedangkan benih putihan Rp 140.000 per kg.

Para tersangka mengambil benih petani yang telah bekerja sama dengan PT AMP.

Selanjutnya diproduksi dan dijual lagi. Omsetnya setiap bulan mencapai Rp 400 juta. "Kami masih akan mendalami cara produksi dan pencetusnya siapa," jelasnya.

Kompol Andik Gunawan menjelaskan tersangka bakal dijerat dengan pasal 71 UU RI No 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman dengan ancaman hukuman 7 tahun dam denda Rp 2,5 miliar.

Selain itu pasal 60 UU RI No 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman diancam hukuman 5 tahun dan denda Rp 250 juta serta pasal 126 UU RI No 13 tahun 2010 tentang Hortikultura dengan ancaman hukuman 2 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Polisi telah mengamankan barang bukti dari tersangka Ahmad Romdoni slip setoran Bank BRI atas nama Siti Mariam dengan nominal Rp 18 juta untuk pembelian benih jagung Talenta.

Diamankan juga benih jagung manis jantan sebanyak 18 kg, 111 karung tongkol jagung calon benih sebanyak 2,7 ton, 2 lembar plastik alas, sebuah bak plastik warna hijau, 1 kg pewarna merah campur obat marsal dan 4 kg benih jagung jantang jenis Talenta.

Sedangkan dari Muhammad Mintoro diamankan barang bukti 50 kg benih jagung manis putihan, 50 kg benih jagung jagung manis Talenta yang sudah diberi warna, satu kardus isi 10 pak benih jagung, satu kardus berisi 20 pak benih jagung, sebuah alat pres, sebuah timbangan, sepasang sarung tangan karet, selembar nota penjualan dan sebuah bak plastik.

Total barang bukti milik Ahmad Romdoni dan Muhamad Mintoro senilai Rp 250 juta.

Sementara barang bukti dari tersangka Basuki berupa mobil L 300 nopol AG 8648 KE, sebuah tabungan BNI, uang hasil penjualan Rp 7 juta, satu karung benih jagung Talenta, 40 pak insektisida marsal, 6 pak berisi 0,5 kg benuh jagung manis jantan dengan label PT Agri Makmur Pertiwi, 32 karung tongkol jagung manis kering 1,6 ton, sebuah timbangan, satu set mesin siler, satu set mesin blower, satu bendel plastik 5 kg, 1 kg pewarna dan 6 karung kering biji jagung manis Talenta.

Total barang bukti milik Basuki senilai Rp 400 juta.

Kisi-kisi Soal 3 Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 Berdasarkan PermenPANRB

Berita Arema Populer Hari Ini, Penyebab Kalah dari Perseru Badak Lampung dan Gol Makan Konate

BERITA MALANG POPULER Hari ini, Tarif Parkir Bus 300 Ribu di Bandara & Alasan Ayah Tiri Bunuh Anak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved