Kabar Jombang
Adi Indra Kurniawan Mengaku Sudah Rudapaksa 9 Perempuan Anak-Anak & Dewasa di Jombang
M Adi Indra Kurniawan kini ditahan di Polres Jombang karena ulah bejatnya, rudapaksa 9 perempuan, termasuk anak-anak dan orang dewasa di Jombang
Penulis: Sutono | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Seorang pemuda warga Kecamatan Bandarkedungmulyo Jombang bernama M Adi Indra Kurniawan (24) mengaku telah merudapaksa 9 perempuan, termasuk anak-anak dan orang dewasa di Jombang Jawa Timur.
Bahkan rata-rata atau mayoritas korbannya adalah perempuan dalam kategori anak di bawah umur.
M Adi Indra Kurniawan kini ditahan di Polres Jombang karena ulah bejatnya itu.
• 2 Orang Terluka dalam Kecelakaan Motor Vario Vs Motor Vixion di Jalan Raya Jabaran, Sidoarjo
• Dirampok di Tol Romokalisari Surabaya, Truk Ini Ditemukan di Bawah Jembatan Suramadu
• Ingat Avriellia Shaqqila, Model yang Tertangkap Bersama Vanessa Angel? Ini Kabarnya Sekarang
Ia ditangkap polisi setelah polisi menerima laporan beberapa warga, yang meyakini Adi Indra Purnama melakukan persetubuhan dan bahkan rudapaksa terhadap gadis di bawah umur.
Kasareskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, Adi ditangkap saat membeli nasi goreng di Desa Kayen, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kamis (31/10/2019).
Selanjutnya, Adi digelandang ke Mapolres Jombang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian khusus polisi karena dalam pemeriksaan awal diketahui jika korban Adi tidak hanya satu-dua orang seperti yang dilaporkan.
Yang membuat polisi terkaget-kaget, dalam pemeriksaan awal Adi mengaku melakukan persetubuhan terhadap delapan gadis, yang rata-rata di bawah umur.
• Namanya Risa Santoso, Rektor Cantik Berusia 27 Tahun di Institut Teknologi & Bisnis ASIA Malang
• Viral Tarif Baru Parkir Bandara Abdulrachman Saleh Malang Sangat Mahal, Penjelasan Kapuskop Ditunggu
Tapi tak berselang lama, pemeriksaan lanjutan mendapati pemuda Jombang ini diketahui tak hanya memperkosa 8 gadis, melainkan 9 gadis, yang rata-rata di bawah umur.
Atas dugaan perbuatan bejatnya itu pula, polisi Jombang berancang-ancang mengenakan pasal berlapis.
Hal itu terungkap saat Polres Jombang merilis kasus tersebut, Sabtu (2/11/2019).
Kapolres Jombang AKBP Boby Pa'ludin Tambunan mengatakan,m selain akan dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, pelaku juga akan dijerat dengan pasal tentang pemerkosaan.
"Karena korbannya tak hanya anak-anak, melainkan ada yang usianya 19 tahun. Jadi kami jerat dengan pasal 293 KUHP serta pasal 81 Undang-undang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," terang Kapolres AKBP Bobby.
Sejauh ini polisi mencatat sembilan korban yang telah diperdayai oleh tersangka. Rata-rata para korban masih berusia dibawah umur.
Kecelakaan Maut Libatkan Empat Kendaraan di Jombang, Satu Tewas dan Dua Luka Parah |
![]() |
---|
Penemuan Makam Pria 80 Tahun Gegerkan Warga Jombang, Bermula Penampakan Siku Manusia di Atas Tanah |
![]() |
---|
Bermula dari Kenalan di FB, Kakak dan Adik Ini Perdayai 2 Siswi SMP di Jombang |
![]() |
---|
2 Cewek SMP Masuk Perangkap di Kamar Kos, 2 Cowok Kakak Beradik Asal Jombang Tak Kuat Nahan Syahwat |
![]() |
---|
Geger Penemuan Mayat Wanita di Semak Sungai Konto Jombang, Sudah Membusuk dan Tubuh Penuh Luka Lecet |
![]() |
---|