Kabar Blitar
UMK Kota Blitar 2020 Kurang dari Rp 2 Juta, Hanya 150 dari 300 Perusahaan Sanggup Bayar UMK 2019
UMK Kota Blitar 2020 Kurang dari Rp 2 Juta, Hanya 150 dari 300 Perusahaan Sanggup Bayar UMK 2019
Penulis: Samsul Hadi | Editor: yuli
UMK Kota Blitar 2020 Kurang dari Rp 2 Juta, Hanya 150 dari 300 Perusahaan Sanggup Bayar UMK 2019
SURYAMALANG.COM, BLITAR - Gubernur Jatim menetapkan upah minimum kota (UMK) Kota Blitar 2020 sebesar Rp 1.954.706.
Besaran UMK Kota Blitar 2020 itu naik Rp 153.300 dibandingkan besaran UMK 2019 sebesar Rp 1.801.406.
"Sudah ditetapkan Gubernur per 1 November 2019. Besaran UMK Kota Blitar 2020 ditetapkan Rp 1.954.706, naik Rp 153.300 dibandingkan UMK 2019," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar, Suharyono, Minggu (3/11/2019).
Suharyono mengatakan, Pemkot Blitar mengusulkan dua besaran UMK 2020 ke Gubernur Jatim. Besaran UMK yang diusulkan berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) dan berdasarkan penghitungan sesuai rumus di PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Besaran UMK yang diusulkan berdasarkan hasil survei KHL yaitu, Rp 2.056.000.
Sedangkan besaran UMK yang diusulkan berdasarkan penghitungan rumus di PP Nomor 78 Tahun 2015 naik sekitar 8,51 persen dari besaran UMK sebelumnya.
"Kalau berdasarkan survei KHL besaran UMK yang kami usulkan diangka Rp 2 jutaan, kalau berdasarkan PP 78 Tahun 2015 besaran yang diusulkan diangka Rp 1,964 juta. Tapi, besaran yang diusulkan berdasarkan survei sifatnya hanya informasi saja," ujarnya.
• Kaum Buruh Jatim Tolak Kenaikan UMK 8,51 Persen, Harus Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

Menurutnya, besaran UMK Kota Blitar 2020 itu nilainya sama dengan beberapa daerah di Jatim. Beberapa daerah itu, yakni, Kabupaten Blitar, Kabupaten Nganjuk, Kota Madiun, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Bondowoso.
"Rencananya, akhir November ini kami akan mensosialisasikan besaran UMK 2020 ke para pengusaha. Kami belum tahu apakah ada perusahaan yang keberatan dengan besaran UMK 2020," katanya.
Sekadar diketahui, data dari Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar, menyebutkan hanya separuh perusahaan yang mampu menerapkan UMK 2019.
Dari sekitar 300 perusahaan di Kota Blitar, hanya 150 perusahaan yang sudah mampu membayar karyawannya sesuai dengan UMK 2019.
Perusahaan yang mampu menerapkan UMK 2019 hanya perusahaan besar. Sedangkan perusahaan kecil seperti pertokoan yang memiliki karyawan di bawah 10 orang rata-rata belum mampu menerapkan UMK 2019.
• Pemkot Batu Usul UMK 2020 Sebesar Rp 2.794.800, Pemkab Malang Usulkan Rp 2.794.800
• UMK 2020 untuk Surabaya dan Ring 1 akan Rp 4,2 Juta, Berapa UMK Kota Batu dan Kabupaten Malang?
