Kabar Sumenep
Polisi Sumenep Tangkap Matraha (49), Warga Desa Banjar Barat, atas Laporan Gauli Wanita 19 Tahun
Matraha (49), warga Dusun Karamat Desa Banjar Barat Kecamatan Gapura, Sumenep, ditangkap polisi atas laporan menggauli perempuan 19 tahun.
SURYAMALANG.COM, SUMENEP - Matraha (49), warga Dusun Karamat Desa Banjar Barat Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Pulau Madura, ditangkap petugas Polres Sumenep karena dilaporkan menggauli perempuan umur 19 tahun.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, Selasa (4/11/2019), mengungkapkan, tersangka Matraha diduga mencabuli perempuan dari desa lain di Kecamatan Gapura.
Kasus ini sesuai laporan polisi Nomor LP/80/V/2018/Jatim/Res Sumenep, tanggal 29 Mei 2019.
Korban disetubuhi tersangka Matraha di rumahnya, Dusun Karamat pada Desember 2018 sekira pukul 21.00 WIB.
"Matraha sudah ditangkap pada Sabtu, 2 November 2019 sekira pukul 16.00 WIB oleh anggota kami," ungkapnya.
"Tersangka membujuk dan merayunya hingga korban melakukan hubungan badan dengan tersangka," paparnya.
• Inilah Alasan Jaksa Menuntut 14 Tahun Penjara dan Kebiri Kimia pada Oknum Instruktur Pramuka
• Nahdlatul Ulama (NU) Jatim Berpendapat, Hukuman Mati Lebih Baik daripada Kebiri Kimia
