Kabar Surabaya
Kasus Video Vlog Ibu Cantik Vs PT Pelni Divonis 1,5 Tahun Pidana, Sebut Bukti Korupsi Diserahkan KPK
Ibu cantik yang mengunggah video vlognya mengancam akan melaporkan dugaan korupsi di PT Pelni ke media sosial itu menghadapi vonis di PN Surabaya
Melalui tim penasehat memastikan akan melawan putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas tudingan korupsi ke pegawai PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) melalui sarana elektronik.
"Kami tunggu tujuh hari dulu. Kami pasti banding, Tadi kami memang masih menyatakan pikir pikir," kata Amru tim penasehat hukumnya, Rabu, (6/11/2019).
Menurutnya, Alasan banding itu dilakukan lantaran putusan hakim dianggap tidak adil karena tidak menguraikan unsur unsur pasal yang didakwakan oleh JPU.
"Menurut kami putusan pengadilan tidak adil, karena unsur yang didakwakan sama sekali tidak masuk. Karena berbicara soal penghinaan, jaksa harus membuktikan dulu definisi penghinaan dalam KUHP. Dalam putusan tadi sama sekali tidak menguraikan unsur unsur penghinaan dan perampasannya," terangnya.
Tak hanya itu, hakim juga dinilai kurang tepat perihal yang menyatakan saksi pelapor memiliki legal standing, lantaran tidak menerima surat kuasa dari PT Pelni.
"Karena nama mereka tidak disebut dalam akun facebook ibu Marita Sani. Nama nama yang disebut justru tidak melapor. Dan ketika melaporkan, para pelapor ini tidak pernah menunjukan memiliki kuasa dari perusahaan untuk melapor,"ungkapnya.
"Kalau dia mewakili perorangan tentu tidak boleh, karena harus ada delik aduan. Perkara tidak bisa diproses kalau tidak ada aduan,"sambungnya.

Awal Kasus Video Vlog Ibu Cantik Vs PT Pelni
Kasus Marita Sani ini bermula ketika Ia membuat video vlog yang diunggah melalui media sosial.
Warga kebomas Gresik itu merasa sakit hati setelah dikeluarkan dari grup WhatsApp Perisai yang anggotanya para istri karyawan PT Pelni.
Dia dikeluarkan karena dianggap sudah tidak cocok dengan kolega-koleganya setelah suami terdakwa Marita yang juga karyawan perusahaan tersebut dimutasi.
Kata- kata Marita Sari dalam video vlog tersebut dianggap telah merugikan PT Pelni, yang menyebut pegawainya banyak melakukan korupsi.
Berikut sebagaian kutipan kata kata dalam vlog yang diunggah terdakwa Marita Sani melalui facebook bernama Marita.
“Saya Cuma mau bilang buat istri-istri pelaut, perwira, bintara di PELNI, saya cuma bilang satu hal jangan kebanyakan gaya, kenapa ? karena saya tahu betul gitu loh gaji suami kalian berapa, kalian bergaya dengan uang yang ndak seharusnya jadi milik kalian, yaaa saya tahu betul permainan suami-suami kalian di kapal seperti apa, jadi kalau kalian mau nyombong mikir pakek otak ya, kartu suami kalian semua itu ada ditangan saya, saya punya bukti seribu bukti untuk membuktikan korupsi semua di PELNI, saya tahu, jadi kalau isteri-isteri perwira mau gaya, mau songong mikir yaa, apalagi mau gaya depan gue, gue sikat loe, karena saya tahu kelakuan orang PELNI”