Kabar Surabaya
Kasus Video Vlog Ibu Cantik Vs PT Pelni Divonis 1,5 Tahun Pidana, Sebut Bukti Korupsi Diserahkan KPK
Ibu cantik yang mengunggah video vlognya mengancam akan melaporkan dugaan korupsi di PT Pelni ke media sosial itu menghadapi vonis di PN Surabaya
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Terdakwa Marita Sani seorang ibu yang tersangkut kasus video vlog mengancam bongkar borok korupsi PT Pelni akhirnya divonis hukuman satu setengah (1,5) tahun penjara, Rabu (6/11/2019).
Ibu cantik yang mengunggah video vlognya mengancam akan melaporkan dugaan korupsi di PT Pelni ke media sosial itu menghadapi vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Marita Sani dianggap terbukti melanggar pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
• Jejak Terakhir Mahasiswa UB Malang Pecandu Game Online sebelum Menghilang 11 Hari Lalu
• Yuni Shara Sudah Siapkan Surat Wasiat, Ada 3 Hal yang Harus Dipatuhi Keponakan KD Jika Ibunya Wafat
• Prostitusi Berkedok Karaoke di Sumberpucung, Malang, Sediakan Dua Gadis di Bawah Umur
Terdakwa Marita Sani yang menuding pegawai PT. Pelni melalui video vlog yang diunggah di media sosial divonis satu tahun enam bulan pidana.
"Mengadili, menghukum terdakwa Marita Sani dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan," kata hakim ketua Dede Suryaman saat bacakan amar putusannya di ruang sidang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/11/2019).
Dijelaskan majelis hakim, Terdakwa Marita Sani dianggap tidak mampu membuktikan tudingan korupsi yang ditujukan ke pegawai PT Pelni, lantaran belum adanya putusan pengadilan yang membenarkan ocehannya.

"Bahwa setiap perbuatan haruslah menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Ini berlaku kepada semua orang termasuk terdakwa. Oleh karena tidak mampu membuktikan tudingan itu, terdakwa haruslah dihukum karena mejelis tidak menemukan alasan pembenar atau pemaaf yang dapat membebaskan terdakwa dari jeratan hukum," sambung hakim Dede.
Tak hanya itu, Hakim juga menyatakan saksi pelapor memiliki legal standing yang sempat dipersoalkan oleh terdakwa dan tim penasehat hukumnya saat pembelaan.
"Bahwa, saksi pelapor dalam perkara ini menurut hakim adalah sah. Karena saksi pelapor merupakan bagian dari PT Pelni yang disebut terdakwa dalam unggahan video vlognya," terangnya.
Atas vonis ini, terdakwa Marita Sani mengaku masih pikir-pikir. Sikap itu dilontarkannya usai berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya.
"Saya pikir pikir pak hakim," ujar terdakwa Marita.
Untuk diketahui, Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Marita Sani dengan pidana penjara selama dua tahun.
• Aremania Ancam Boikot Nonton Arema FC Vs Madura United di Stadion Kanjuruhan
• Arema FC Minta Pengurus Baru PSSI Atur Jadwal Liga 1 2020 Lebih Ideal
Sudah Dilaporkan ke KPK
Setelah divonis pidana selama satu tahun enam bulan, terdakwa Marita Sani tetap bersikukuh dengan ucapannya yang menyebut pegawai di PT Pelni melakukan Korupsi.
"Semua bukti sudah saya kasihkan ke KPK. Kalau itu tidak ditindaklanjuti oleh KPK, sampai kapanpun PT Pelni tetap kelihatan bersih. Padahal di dalamnya sangat jelas, banyak sudah bukti yang juga sudah saya sampaikan dan itu tidak berlaku di pengadilan," ungkapnya.
Melalui tim penasehat memastikan akan melawan putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas tudingan korupsi ke pegawai PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) melalui sarana elektronik.
"Kami tunggu tujuh hari dulu. Kami pasti banding, Tadi kami memang masih menyatakan pikir pikir," kata Amru tim penasehat hukumnya, Rabu, (6/11/2019).
Menurutnya, Alasan banding itu dilakukan lantaran putusan hakim dianggap tidak adil karena tidak menguraikan unsur unsur pasal yang didakwakan oleh JPU.
"Menurut kami putusan pengadilan tidak adil, karena unsur yang didakwakan sama sekali tidak masuk. Karena berbicara soal penghinaan, jaksa harus membuktikan dulu definisi penghinaan dalam KUHP. Dalam putusan tadi sama sekali tidak menguraikan unsur unsur penghinaan dan perampasannya," terangnya.
Tak hanya itu, hakim juga dinilai kurang tepat perihal yang menyatakan saksi pelapor memiliki legal standing, lantaran tidak menerima surat kuasa dari PT Pelni.
"Karena nama mereka tidak disebut dalam akun facebook ibu Marita Sani. Nama nama yang disebut justru tidak melapor. Dan ketika melaporkan, para pelapor ini tidak pernah menunjukan memiliki kuasa dari perusahaan untuk melapor,"ungkapnya.
"Kalau dia mewakili perorangan tentu tidak boleh, karena harus ada delik aduan. Perkara tidak bisa diproses kalau tidak ada aduan,"sambungnya.

Awal Kasus Video Vlog Ibu Cantik Vs PT Pelni
Kasus Marita Sani ini bermula ketika Ia membuat video vlog yang diunggah melalui media sosial.
Warga kebomas Gresik itu merasa sakit hati setelah dikeluarkan dari grup WhatsApp Perisai yang anggotanya para istri karyawan PT Pelni.
Dia dikeluarkan karena dianggap sudah tidak cocok dengan kolega-koleganya setelah suami terdakwa Marita yang juga karyawan perusahaan tersebut dimutasi.
Kata- kata Marita Sari dalam video vlog tersebut dianggap telah merugikan PT Pelni, yang menyebut pegawainya banyak melakukan korupsi.
Berikut sebagaian kutipan kata kata dalam vlog yang diunggah terdakwa Marita Sani melalui facebook bernama Marita.
“Saya Cuma mau bilang buat istri-istri pelaut, perwira, bintara di PELNI, saya cuma bilang satu hal jangan kebanyakan gaya, kenapa ? karena saya tahu betul gitu loh gaji suami kalian berapa, kalian bergaya dengan uang yang ndak seharusnya jadi milik kalian, yaaa saya tahu betul permainan suami-suami kalian di kapal seperti apa, jadi kalau kalian mau nyombong mikir pakek otak ya, kartu suami kalian semua itu ada ditangan saya, saya punya bukti seribu bukti untuk membuktikan korupsi semua di PELNI, saya tahu, jadi kalau isteri-isteri perwira mau gaya, mau songong mikir yaa, apalagi mau gaya depan gue, gue sikat loe, karena saya tahu kelakuan orang PELNI”