Kronologi 4 Pria Setubuhi 2 ABG di Tulungagung, Ada Kode Lampu Senter Untuk Ganti Giliran

Berikut ini kronologi empat pria setubuhi dua ABG di Tulungagung ada kode lampu Senter.

Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG
Gadis ABG di Tulungagung dirudapaksa 

"Para tersangka akan dijerat pasal 31 ayat satu Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksinal 15 tahun penjara," pungkas EG Pandia.

Semua tersangka bekerja serabutan, ada yang buruh bangunan dan yang buruh tani.

6. Pelaku Mengaku Nafsu

Beton mengaku menyesal sudah melakukan rudapaksa terhadap Mawar.

Ia mengaku saat itu terbakar nafsu, usai pesta miras bersama para korban.

“Saya nafsu,” ucapnya singkat sambil malu-malu.

Untuk informasi, kasus ini terbongkar setelah Ke dua korban mengadu ke orang tuanya, kemudian membuat laporan ke Polres Tulungagung.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved