Berita Malang Hari Ini Populer: Jaringan Ayam Kampus Dibongkar & Alasan Ayah Bunuh Anak Tiri
Berikut ini rangkuman berita Malang populer hari ini, Jumat 8 November 2019 yang dihimpun oleh SURYAMALANG.
Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Berikut ini rangkuman berita Malang populer hari ini, Jumat 8 November 2019 yang dihimpun oleh SURYAMALANG.
Berita Malang hari ini mencakup tentang jaringan ayam kampus yang ada di Malang dan Surabaya.
Selain itu berita Malang terbaru juga mencakup tentang update kasus Balita dibunuh ayah tirinya.
Berikut ini rangkuman berita Malang hari ini.
1. Jaringan Ayam Kampus Terbongkar

Satreskrim Polres Batu mengamankan R, gadis yang masih berusia 18 tahun dalam kasus penawaran jasa prostitusi.
R ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi mucikari, menjual ayam kampus yang berstatus sebagai mahasiswi di sebuah universitas di Kota Malang dan Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Hendro Tri Wahyono memaparkan, R diciduk bersama sejumlah barang bukti seperti ponsel, uang senilai Rp 3,4 juta, kondom, bukti transfer dan seprei.
Kronologi penangkapan, seperti yang dijelaskan Hendro, bermula dari penggerebekkan dua orang pasangan di hotel berinisal P.
Hendro tidak menjelaskan detail nama hotel.
Namun ia memastikan hotel tersebut berada di Kota Batu.
Saat digerebek, dua pasangan tersebut tidak bisa menunjukkan identitas pernikahan.
“Kami sudah mendalami hal ini dan mencium adanya praktik prostitusi di Kota Batu.
"Kami lidik dan dalami informasi dari masyarakat. Ternyata memang ada.
"Kami lakukan penggerebakkan di Hotel P di Kota Batu.
"Di situ ada dua pasangan berbuat cabul. Kami amankan, lalu mengembang ke penyedia jasanya inisial R, warga Batu,” terang Hendro, Kamis (7/11/2019).
Dipaparkan Hendro, kasus tersebut merupakan kasus mucikari atau barang siapa yang mata pencahariannya dengan sengaja mengadakan dan memudahkan perbuatan cabul.
R melakukan transaksi melalui WhatsApp dengan yang mencari maupun yang ditawarkan.
“Tidak membikin grup khusus. Jadi ada seseorang menghubungi R, untuk meminta teman berhubungan. Lalu R menyediakan orang,” paparnya.
Dari praktik prostitusi itu, R mematok harga Rp 1,7 juta untuk setiap perempuan yang ia tawarkan.
Hasilnya, R mendapat Rp 700 ribu, dan perempuan yang ditawarkan mendapatkan Rp 1 juta.
“Saat kami amankan, pekerjanya diberikan sejuta. R sendiri mendapat 700 per orang,” tegas Hendro.
Dijelaskan Hendro, R mengaku sudah menjalani praktik melanggar hukum itu selama dua bulan ini.
Ia sudah melakukan transaksi sebanyak empat kali.
Perempuan yang ia tawarkan mulai dari usia 18 tahun, 19 tahun, hingga 36 tahun.
Selain mengamankan R, polisi juga mendalami informasi dari dua orang saksi.
R ternyata menawarkan teman-temannya sendiri.
Teman-temannya ini merupakan teman semasa sekolah SMA.
Selain itu, R juga menjual dua mahasiswi dari sebuah universitas yang berada di Kota Malang dan Surabaya.
“Sudah melakukan empat kali, semua dilakukan di Kota Batu, empat orang yang ditawarkan.
"Ada satu orang mahasiswi di Malang, satu lagi kuliah di Surabaya,” ujar R.
R dijerat Pasal 506 dan Pasal 296 KUHP.
2. Update Ayah Tiri Bunuh Balita

Ery Anwar (36) memeragakan caranya menganiaya putri tirinya, Agnes Arnelita (3) hingga tewas pada Rabu (30/10/2019) lalu di rumahnya, Perumahan Tlogowaru Indah, Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Kamis (7/11/2019).
Peragaan itu dilakukan dalam rangka rekonstruksi kasus ini oleh penyidik Polres Malang Kota dan dilihat oleh banyak orang dari kawasan perumahan itu maupun warga kampung sekitarnya.
Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander, mengatakan, ada 20 adegan yang diperagakan oleh tersangka. Reka adegan dimulai ketika tersangka melihat korban buang air sembarangan, menganiaya korban di kamar mandi hingga di rumah sakit.
“Pada adegan keempat ini kami sinkronkan. Dalam berita acara tersangka mengatakan bahwa korban dibopong dalam keadaan tengkurap, ternyata korban telentang dulu,” tutur Dony.
Ia menjelaskan, tersangka menginjak korban sebanyak tiga kali yakni di bagian perut dan punggung. Akibat injakan itu, usus besar Agnes mengalami pendaharan hingga mengakibatkan kematian.
“Dalam keterangan BAP tersangka bilang dua kali tapi tadi ternyata tiga kali,” katanya.
Dari seluruh adegan yang diperagakan, tidak terlihat keberadaan ibu kandung Agnes, Hermin.
Awalnya, Ery menyangkal membunuh Agnes dan berdalih balita itu tewas karena tenggelam di kamar mandi.
Namun hasil visum di RS Saiful Anwar menyatakan, Agnes meninggal dunia karena pendarahan usus yang disebabkan tekanan keras.
Polisi akhirnya menetapkan Ery sebagai tersangka. Pria itu dijerat pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 - 20 tahun penjara.
3. Obat Ilegal Beredar di Pasar Tradisional Kabupaten Malang

Anggota Polres malang menghentikan produksi dan peredaran obat-obatan ilegal.
Dalam kasus ini polisi menangkap tiga tersangka, yaitu Siswandi (69), Suyadi, dan Sholeh Aziz.
Sholeh Aziz adalah produsen obat ilegal yang domisili di Perum Tirtasani Estate, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Siswandi berperan sebagai pengecer. Sedangkan Suyadi adalah distributor.
“Tersangka ini meracik sendiri obat ilegal itu. Awalnya mereka beli sendiri bahan obat, kemudian dicampur sendiri tanpa pengetahuan sebagai dokter atau apoteker.”
“Mereka membuat obat rematik dan sebagainya tanpa ada izin dari BPOM,” ungkap AKBP Yade Setiawan Ujung, Kapolres Malang kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (6/11/2019).
Tiga tersangka ini biasa memasarkan obat ilegal itu ke berbagai pasar tradisional di Kabupaten Malang, seperti Pasar Wajak, Singosari, Wonokerto, dan Bantur.
“Mereka saling berhubungan. Praktik ini sudah berjalan setahun terakhir,” imbuh lulusan Akademi Kepolisian tahun 2000 itu.
Para tersangka mematok harga obat ilegal itu sangat murah.
“Satu plastik kecil obat asam urat dijual seharga Rp 750. Mereka punya omzet antara Rp 11 juta sampai Rp 15 juta per bulan.”
“Obat ini sangat membahayakan,” kata pria kelahiran Jakarta.
Dalam kasus ini polisi menyita ratusan obat-obatan ilegal, seperti obat kuat, obat alergi, jamu, dan sebagainya.