Malang Raya

DPRD Kota Malang Kaji Lagi Ranperda Tunas, Antara Jadi Perumda Atau PD RPH

Perubahan PD Rumah Potong Hewan (RPH) menjadi Perumda Tugu Aneka Usaha (Tunas) hingga kini masih dilakukan kajian lebih mendalam oleh DPRD Kota Malang

Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: yuli
edgar
Ketua Tim Pansus Ranperda Perumda Tunas, Ahmad Wanedi 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Perubahan PD Rumah Potong Hewan (RPH) menjadi Perumda Tugu Aneka Usaha (Tunas) hingga kini masih dilakukan kajian lebih mendalam oleh DPRD Kota Malang.

Dewan akan memangkas 21 aneka usaha yang ada di Perumda Tunas menjadi sembilan aneka usaha.

Pengerucutan itu dilakukan, agar nantinya Perumda Tunas bisa memberikan pelayanan yang baik untuk masyarakat.

Dewan juga tidak mau buru-buru dalam menyelesaikan Perumda Tunas ini.

Dikarenakan, Perumda Tunas ini merupakan manifestasi dari PD menjadi Perumda

"Kami tidak ingin tergesa-gesa. Karena kami harus mengkaji dulu. Karena untuk merubah PD itu harus ada laporan macam-macam," ucap Ketua Tim Pansus Ranperda Perumda Tunas, Ahmad Wanedi pada SURYAMALANG.COM, belum lama ini.

Dari hasil dengar pendapat yang dilakukan beberapa hari yang lalu, dewan mendapatkan saran dari KemenkumHAM terkait dengan perubahan ini.

Yaitu apakah akan menjadikan PD RPH sendiri atau Perumda RPH, ataupun Perumda Tunas yang terlepas dari RPH.

Untuk itu, Wanedi akan mengkaji lebih dalam lagi usulan yang diberikan oleh KemenkumHAM terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut.

"Kemungkinan nanti dipisah, jadi Perumda Tunas atau RPH. Karena oleh Kumham kami diberikan pilihan," ujarnya.

Meski ada perubahan, Wanedi menyampaikan, di dalam Ranperda Tunas ini, korbisnisnya harus tetap mengerucut pada RPH.

Di antaranya ialah yang berhubungan dengan Peternakan, Pertanian, Industri, Pariwisata dan Olahraga.

Sejumlah item yang berpotensi bisa dikembangkan, disarankan agar tidak mengganggu jalannya usaha kecil yang selama ini sudah dijalankan oleh masyarakat.

”Ya parkir kami hapus, usaha milik pedagang eceran kami hapus. Itu kan sudah dikelola masyarakat kecil. Pokonya jangan sampai menggangu usahanya masyarakat,” terangnya.

Dewan juga belum memutuskan item apa saja yang nantinya akan dimasukkan.

Akan tetapi, dewan meminta agar item tersebut tetap berhubungan langsung dengan RPH.

Karena menurut Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018, Pemda harus menyediakan rumah potong hewan.

Wanedi menyampaikan, Perumda Tunas ini bentuknya nirlaba, jadi berhubungan langsung dengan pelayanan.

"Jadi memang kewajiban Pemda untuk mengembangkan RPH. Kalau itu dikembangkan, harus jadi usaha yang sejenis tidak semata-mata korbisnisnya jadi berubah. Pemda juga harus memastikan kesehatan, kebershihan dan juga kehalalannya," ujar pria yang juga menjadi Ketua Komisis D DPRD Kota Malang ini.

Untuk itu, dalam melakukan kajian ini, Tim Pansus akan mengajak duduk kembali eksekutif dan pihak-pihak lain yang terkait.

Tim Pansus juga berusaha menyelesaikan Ranperda Tunas ini secepatnya namun tidak tergesa-gesa.

Hal itu dilakukan, agar nantinya tidak menjadi dilema dikemudian hari.

"Karena Perumda ini menyangkut hajat hidup orang banyak, kami akan lakukan semaksimal mungkin. karena ini juga menyangkut pelayanan," tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto menyampaikan, bahwa soal Ranperda ini biarlah berproses dulu.

Karena usulan eksekutif saat ini sudah disampaikan kepada dewan, yang dalam hal ini adalah Tim Pansus.

Pada kesempatan itu Wasto juga menyampaikan, di dalam Perumda Tunas yang lebih ditekan ialah dari sisi higenis, bersih dan halal.

Jadi apabila ada masyarakat yang ingin memotong ayam, nanti akan dibantu penyembelihannya oleh jagal yang sudah bersertifikat.

"Jadi nanti di sini akan terkontrol. Tata cara penyembelihan juga lebih higenis. Dan nanti harapannya juga dibarengi sertifikasi halal," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved