Nasional
Nggak Perlu Lama-lama dalam Penjara, Hukuman Ahmad Dhani Didiskon Pengadilan
terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
SURYAMALANG.COM - Vonis hukuman untuk Ahmad Dhani dalam kasus vlog idiot berkurang alias didiskon.
Hasil itu didapat seusai tim kuasa hukum Ahmad Dhani mengajukan banding.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara.
Kini, Pengadilan Tinggi Jawa Timur menurunkannya menjadi 3 bulan penjara 6 bulan percobaan.
"Saya apresiasi hakim banding dalam memberikan putusannya meskipun saya belum lengkap baca seperti apa (petikan putusannya)," ucap Aldwin Rahadian, salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani.
Menanggapi kabar ini, tim kuasa hukum akan berkoordinasi langsung dengan Ahmad Dhani.
Koordinasi ini diperlukan untuk menyikapi putusan hukum yang ada.
"Selain itu saya juga baru besok akan koordinasi dengan Mas Ahmad Dhani di Rutan Cipinang," tambah Aldwin.
Meski begitu, Aldwin mengaku pihaknya akan mempelajari lebih dulu putusan hasil banding tersebut.
Apalagi, kata Aldwin, pihaknya belum menerima salinan resmi putusan vonis tersebut.
"Tapi namanya saya belum lihat putusannya. Sikapnya nanti seperti apa setelah kami menerima langsung dan baca lengkap, kalau tidak kan takutnya ada kekeliruan," ujarnya.
Diketahui, dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya memuat vonis hasil banding kasus vlog idiot Ahmad Dhani itu pada Kamis (7/11/2019).
Perkara bernomor 1272/PID.SUS/2019/PT SBY tersebut diputus oleh tiga majelis hakim yang diketuai oleh PH Hutabarat, dan dua hakim anggota, Agus Jumardo dan RR Suryowati, pada Rabu (6/11/2019).
Selain menerima permintaan banding Ahmad Dhani dan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya, majelis hakim juga mengubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 11 Juni 2019 Nomor 275/Pid.Sus/2019/PN Sby tentang vonis Ahmad Dhani.
Ada tiga poin penting dalam putusan hakim tersebut.
Pertama, berbunyi menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Ketiga, menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir.
Diketahui, 11 Juni 2019 lalu, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara dalam perkara pencemaran nama baik melalui Vlog Idiot.
Ahmad Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Vlog idiot sendiri dilakukan Ahmad Dhani November 2018 lalu di lobi hotel Majapahit Surabaya.
Selain itu, Dhani juga terjerat kasus hukum lainnya, yakni Ahmad Dhani saat ini mendekam di LP Cipinang sejak 28 Januari 2019.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap suami anggota DPR RI, Mulan Jameela itu.
Putusan tersebut kemudian menjadi satu tahun penjara setelah tim kuasa hukum Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Selama menjalani masa hukuman, Dhani sempat mendapat remisi satu bulan