Kenaikan UMP 2026

Jadwal Pengumuman UMP dan UMK 2026 dari Menaker, Cek Proyeksi Kenaikan 10 Persen Jatim-Papua

Jadwal pengumuman UMP dan UMK 2026 dari Menaker, cek proyeksi kenaikan 10 persen dari Jawa Timur sampai Papua, provinsi lain di Indonesia.

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
JADWAL UMP 2025 - Ilustrasi seseorang menghitung uang kertas rupiah pecahan seratus ribu. Kepastian besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 segera terjawab. Jadwal Pengumuman UMP dan UMK 2026 dari Menaker lengkap dengan proyeksi kenaikan 10 persen Jatim-Papua. 

SURYAMALANG.COM, - Kepastian mengenai besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 yang dinanti-nantikan para pekerja dan pelaku industri akan segera terjawab.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyebutkan jadwal pengumuman resmi UMP dan UMK 2026.

Sambil menunggu penetapan resmi, skenario kenaikan sebesar 10 persen menjadi acuan hangat di tengah diskusi buruh dengan pemerintah. 

Dengan skenario ini, beberapa wilayah vital diproyeksikan mengalami kenaikan signifikan, di mana UMP Jawa Timur (Jatim) diproyeksikan tembus Rp2,5 juta.

Baca juga: Menanti Keputusan UMP 2026 Diumumkan, Inilah Rumus Perhitungan dan Tuntutan dari Buruh

Lalu, Papua diprediksi mencapai Rp 4,7 juta, menjadikannya salah satu yang tertinggi secara nasional.

Jadwal Pengumuman UMP dan UMK 2026 dari Menaker

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan UMP akan diumumkan pada 21 November 2025. 

Yassierli menargetkan, UMP bisa diumumkan tepat waktu pada 21 November 2025.

Sebelum pengumuman UMP, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) ditargetkan rampung.

"Permenaker sebelum 21 November lah kita targetkan. Kan 21 November itu pengumuman provinsinya," ujar Yassierli mengutip Tribunnews.com, Jumat, (14/11/2025).

Setelah UMP ditetapkan, tahap berikutnya adalah pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Baca juga: DAFTAR UMP 2026 Jika Naik 7,77 Persen di 38 Provinsi dari Jatim sampai Papua, Buruh Cari Titik Temu

UMK 2026 diumumkan setelah penetapan UMP, atau paling lambat 30 November 2025.

Tahapan ini membuat pemerintah daerah atau pemda menyesuaikan kebijakan upah dengan kondisi ekonomi daerah.

Kata Yassierli, pembahasan mengenai upah minimum masih terus dilakukan bersama buruh hingga dewan pengupahan. Belum ada keputusan final mengenai angka kenaikan hingga formulasinya.

"Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari teman-teman serikat pekerja, serikat buruh dan dari teman-teman pengusaha Apindo. Tunggu saja," ujar Yassierli.

Proyeksi Kenaikan 10 Persen

Kemudian, tahun ini usulan kenaikan UMP menjadi 10 persen banyak disampaikan organisasi buruh, salah satunya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved