Kabar Pasuruan
BREAKING NEWS : Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Atap Sekolah Ambruk SDN Gentong
Penetapan dua tersangka ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat berkunjung ke SDN Gentong, Sabtu (9/11/2019) pagi.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan dua tersangka dalam insiden ambruk atau runtuhnya atap sekolah di empat ruang kelas SDN Gentong.
Penetapan dua tersangka ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat berkunjung ke SDN Gentong, Sabtu (9/11/2019) pagi.
Dua tersangka ini berinisial D dan S. Informasinya, keduanya ditangkap di Kediri.
"Tadi malam sudah kami amankan D dan S dari kota kediri," kata Kapolda.

Penetapan kedua tersangka ini dilakukan setelah tim yang dibentuk untuk menyelidiki kasus ini sudah menyelesaikan penyelidikan.
"Akhirnya tim menyimpulkan bahwa ada kelalaian dalam pembangunan ini. Dan berakibat fatal, sehingga terjadi kejadian ini," tambah dia.
Menurut Kapolda, D dan S, ini adalah pihak yang harus bertanggung jawab. Keduanya dari pihak swasta.
Untuk sementara, keduanya dijerat dengan pasal 359 atas kelalaiannya yang membuat orang lain meninggal dunia.

Seperti diberitakan sebelumnya, empat bangunan kelas UPT SDN Gentong di Jalan KH Sepuh No 49, Kelurahan Gentong Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan yang ambruk, Selasa (5/11/2019) pagi.
Atap empat bangunan ini ambruk saat ada kegiatan belajar mengajar.
Saat ini, polisi sedang melakukan olah TKP.
Sedangkan korban yang terdiri dari murid dan guru sudah dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.
Insiden ambruknya atap empat kelas di UPT SDN Gentong, di Jalan KH Sepuh No 49, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo,
Dari data yang didapatkan, ada 11 orang yang mengalami luka-luka dan dua orang yakni siswa dan guru meninggal dunia.
Mereka saat ini sedang menjalani perawatan di RS Soedarsono Purut, Kota Pasuruan.