Malang Raya
Ayah 9 Kali Nodai Putri Kandung di Malang, Malah Menuduh Tidak Perawan dan Nakal
#MALANG - Korban sudah 9 kali menuruti nafsu bejat ayah kandungnya. Tapi, ia tak kunjung mendapat restu menikah.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: yuli
Tahun 2018 AJ bebas. Tahun tersebut adalah awal periode kelam bagi korban.
Melati yang semula tinggal bersama kakeknya akhirnya kembali tinggal bersama ayah kandungnya.
”Mengetahui ayahnya sudah bebas dari penjara, korban sempat ijin kepada AJ untuk menikah dengan tunangannya,” tutur Andaru.
Mantan Kasat Reskrim Polres Gresik menambahkan, tersangka mengancam tidak akan merestui hubungan korban dan menolak menjadi wali nikah. Ada syarat yang harus dipenuhi. Yakni melakukan persetubuhan dengannya.
"Tersangka mengancam tak merestui pernikahan anaknya apabila tak menuruti keinginan tersangka berhubungan seksual,"
Melati tak bisa berbuat banyak. Ia hanya bisa pasarah saat diajak ayah kandungnya sendiri menginap di salah satu penginapan yang berlokasi di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan pada tahun 2018 lalu.
Di penginapan itulah awal saksi bisu pelampiasan nafsu bejat AJ kepada putri kandungnya.
Bila tak menuruti kemauannya, tersangka mengancam akan menyakiti korban dengan cara memukulnya. Korban pun merelakan tubuhnya digauli ayahnya sendiri. Sejak saat itu, AJ selalu minta jatah ke anaknya.
”Sejak tahun 2018 hingga bulan November 2019, tersangka sudah menyetubuhi korban sebanyak 9 kali. 5 diantaranya terjadi di penginapan yang ada di Tretes, 2 kali di rumahnya saat istri tersangka tertidur, dan 2 sisanya terjadi di sebuah losmen yang ada di wilayah Kecamatan Lawang,” ungkap Andaru.
Korban sudah seringkali menuruti nafsu bejat tersangka. Tapi, ia tak kunjung mendapat restu menikah.
Merasa tersakiti, korban akhirnya menceritakan kejadian pilu yang dialaminya kepada kakek dan tunangannya.
Pada Selasa (5/11/2019) tunangannya mendapat kabar jika kekasihnya hendak disetubuhi lagi oleh ayah kandungnya.
Kabar tersebut menerangkan bahwa AJ kembali mengajak korban berhubungan, di salah satu penginapan yang ada di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Kejadian ini kemudian dilaporkan tunangan korban ke Polsek Lawang.
Laporan tersebut diterima oleh anggota kepolisian. Petugas gabungan dari Polsek jajaran dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, datang ke lokasi kejadian untuk melakukan penyergapan.