Malang Raya

Ayah 9 Kali Nodai Putri Kandung di Malang, Malah Menuduh Tidak Perawan dan Nakal

#MALANG - Korban sudah 9 kali menuruti nafsu bejat ayah kandungnya. Tapi, ia tak kunjung mendapat restu menikah.

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: yuli
Web
ilustrasi 

Korban sudah 9 kali menuruti nafsu bejat ayah kandungnya. Tapi, ia tak kunjung mendapat restu menikah.

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Kasus ayah cabuli putri kandung terjadi lagi.

Pelakunya berinisial AJ, warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Pria berusia 42 tahun itu kini harus bertanggung jawab dan berurusan dengan polisi Malang.

AYAH NODAI PUTRI KANDUNG - AJ (42) warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
AYAH NODAI PUTRI KANDUNG - AJ (42) warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. (erwin)

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menerangkan, tersangka AJ bebuat bejat tak hanya sekali.

"Kepada penyidik tersangka AJ mengaku sudah menyetubuhi putri kandungnya sebanyak 9 kali,” ungkap Tiksnarto saat gelar rilis di halaman Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, Rabu (13/1/2019) sore.

Korban dalam kasus ini adalah remaja di bawah umur. Sebut saja Melati (nama samaran).

Gadis 16 Tahun Curhat ke Ibu di Malang, Sudah Dinodai Ayah Kandung sejak 2017

Melati adalah anak kandung AJ hasil hubungannya dengan istri pertamanya. Perjalanan rumah tangga AJ tidaklah mulus.

Beberapa tahun kemudian AJ dan istri pertama tak mampu mengarungi bahtera rumah tangga.

Alhasil AJ memutuskan untuk bercerai dengan ibu kandung Melati.

Tidak lama kemudian, AJ memutuskan untuk menikah lagi dengan istri barunya yang saat ini menjadi ibu tiri Melati.

”Sejak masih kecil setelah kedua orang tuanya bercerai, korban memang tinggal bersama ayahnya (tersangka) dan ibu tirinya,” terang Andaru.

Akhirnya setelah berapa tahun berjalan, Melati terpaksa tinggal bersama kakek dari ayah tersangka. Karena AJ melakukan tindak kriminal.

AJ kerap keluar masuk penjara. Ia terjerat kasus pencurian dan penyalah gunaan senjata tajam (sajam).

”Pelaku pernah menjalani hukuman kurungan penjara di wilayah hukum Polres Pasuruan sebanyak 3 kali. Tersangka merupakan seorang residivis kasus pencurian dan sajam,” ujar Andaru.

Tahun 2018 AJ bebas. Tahun tersebut adalah awal periode kelam bagi korban. 

Melati yang semula tinggal bersama kakeknya akhirnya kembali tinggal bersama ayah kandungnya.

”Mengetahui ayahnya sudah bebas dari penjara, korban sempat ijin kepada AJ untuk menikah dengan tunangannya,” tutur Andaru.

Mantan Kasat Reskrim Polres Gresik menambahkan, tersangka mengancam tidak akan merestui hubungan korban dan menolak menjadi wali nikah. Ada syarat yang harus dipenuhi. Yakni melakukan persetubuhan dengannya.

"Tersangka mengancam tak merestui pernikahan anaknya apabila tak menuruti keinginan tersangka berhubungan seksual," 

Melati tak bisa berbuat banyak. Ia hanya bisa pasarah saat diajak ayah kandungnya sendiri menginap di salah satu penginapan yang berlokasi di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan pada tahun 2018 lalu.

Di penginapan itulah awal saksi bisu pelampiasan nafsu bejat AJ kepada putri kandungnya.

Bila tak menuruti kemauannya,  tersangka mengancam akan menyakiti korban dengan cara memukulnya. Korban pun merelakan tubuhnya digauli ayahnya sendiri. Sejak saat itu, AJ selalu minta jatah ke anaknya.

”Sejak tahun 2018 hingga bulan November 2019, tersangka sudah menyetubuhi korban sebanyak 9 kali. 5 diantaranya terjadi di penginapan yang ada di Tretes, 2 kali di rumahnya saat istri tersangka tertidur, dan 2 sisanya terjadi di sebuah losmen yang ada di wilayah Kecamatan Lawang,” ungkap Andaru.

Korban sudah seringkali menuruti nafsu bejat tersangka. Tapi, ia tak kunjung mendapat restu menikah.

Merasa tersakiti, korban akhirnya menceritakan kejadian pilu yang dialaminya kepada kakek dan tunangannya.

Pada Selasa (5/11/2019) tunangannya mendapat kabar jika kekasihnya hendak disetubuhi lagi oleh ayah kandungnya. 

Kabar tersebut menerangkan  bahwa AJ kembali mengajak korban berhubungan, di salah satu penginapan yang ada di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Kejadian ini kemudian dilaporkan tunangan korban ke Polsek Lawang. 

Laporan tersebut diterima oleh anggota kepolisian. Petugas gabungan dari Polsek jajaran dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, datang ke lokasi kejadian untuk melakukan penyergapan.

Benar adanya, di losmen itu, polisi mendapati tersangka AJ dan korban sedang berdua bersama di losmen yang ada di Kecamatan Lawang tersebut. 

Untuk kepentingan penyidikan, pakaian korban dan tersangka AJ digelandang petugas ke kantor UPPA Satreskrim Polres Malang.

”Tersangka kami jerat dengan pasal 81 juncto pasal 76 D dan pasal 82 juncto 76 E nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dan kekerasan serta persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Karena tersangkanya merupakan ayah kandung korban, maka ancaman hukumannya ditambah 1/3 yang membuat tersangka diancam dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun," ungkap Andaru. 

Di sisi lain, tersangka AJ hanya bisa merunduk malu saat digelandang petugas di halaman Satreskrim Polres Malang sore itu.

Ketika tidak ditanya apakah tidak mendapat "jatah" dari istrinya, AJ hanya diam saja. Tapi Ia lebih memilih melampiaskan nafsu ke anaknya karena sebuah alasan lain. 

"Itu (korban) anak kandung saya. Saya kecewa anak saya tidak perawan lagi, nakal gitu, lho. Saat saya berhubungan, istri tak tahu," ungkap pria bertato kemudian digelandang petugas menuju ruang tahanan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved