Kabar Surabaya

Daftar Usulan UMK 2020 di 15 Kabupaten/Kota di Jatim, Tak Termasuk Malang Raya

Pemprov Jawa Timur (Jatim) masih menunggu usulan besaran UMK 2020 dari kabupaten/kota sampai 16 November 2019.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Zainuddin
Suryamalang.com/kolase IST VIA TribunJateng.com

SURYAMALANG.COM, SURABAYA – Pemprov Jawa Timur (Jatim) masih menunggu usulan besaran UMK 2020 dari kabupaten/kota sampai 16 November 2019.

Total sduah 34 kabupaten/kota yang sudah menyampaikan usulan besaran UMK 2020 ke Pemprov Jatim.

“Kabupaten/kota yang belum mengajukan, kami tunggu sampai 16 November 2019.”

“Lalau sampai batas itu tidak memasukkan usulan, maka Pemprov jatim akan memberlakukan penetapan dengan besaran sama seperti upah lama,” ucap Himawan Estu Bagijo, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (12/11/2019).

Dari usulan 34 kabupaten/kota yang sudah masuk, mayoritas tidak mengusulkan besaran UMK sesuai aturan, yaitu 8,51 persen dibandingkan upah sebelumnya.

“Ada 15 usulan dari kabupaten/kota yang sudah sesuai aturan kenaikan 8,51 persen,” ujar Himawan.

Daerah yang usulan UMK 2020 sudah sesuai adalah Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kota Probolinggo, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sumenep, Kota Madiun, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Magetan.

Sejumlah daerah tersebut sudah mengusulkan besaran UMK tahun 2020 dengan kenaikan 8,51 persen dari UMK tahun 2019.

Himawan menegaskan Pemprov tidak akan menyetujui usulan kabupaten/kota yang belum sesuai aturan.

Nantinya gubernur akan memutuskan sebagaimana aturan Menteri Tenaga Kerja untuk kenaikan UMK 2020 adalah UMK tahun ini ditambah dengan faktor kali inflasi dan juga pertumbuhan ekonomi yang hasilnya adalah 8,51 persen.

“Pada dasarnya UMK itu tanggung jawab kabupaten/kota karena secara materiil yang menyatakan angka kemampuan daerah ada di kabupaten/kota.”

“Namun gubernur membungkusnya dalam penetapan SK UMK.”

“Jika ada daerah yang mengusulkan besaran UMK lebih dari kenaikan 8,51 persen, kami tidak bisa menerima.”

“Itu melanggar hukum. Tepatnya melanggar SE yang dikeluarkan Menaker.”

“Karena sudah disampaikan bahwa kenaikan UMK 8,51 persen,” tandas Himawan.

Gubernur Jawa Timur akan melakukan penetapan UMK tahun 2020 pada tanggal 20 November 2019.

Batas pengusulan UMK pemda ke daerah ditetapkan hingga 16 November 2019.

Sebab setelah tanggal tersebut Pemprov akan merapatkan usulan besaran UMK kabupaten kota dengan dewan pengupahan.

Di sisi lain, Pemprov sudah menetapkan besaran UMP 2020 yaitu adalah Rp1.768.777,08.

Sehingga UMK di kabupaten kota di Jawa Timur tidak boleh lebih rendah dari angka tersebut.

Daftar Usulan UMK 2020 dari 15 kabupaten/kota di Jatim :

  • Kota Surabaya usul Rp 4.200.479,19.
  • Kabupaten Mojokerto usul Rp 4.197.787,17.
  • Tuban usul Rp 2.532.234,77.
  • Lamongan usul Rp 2.432.724,77.
  • Kota Probolinggo usul Rp 2.319.796,75.
  • Lumajang usul Rp 1.982.295,10.
  • Tulungagung usul Rp 1.958.844,16.
  • Sumenep usul Rp 1.954.705,75.
  • Kota Madiun usul Rp 1.954.705,75.
  • Kabupaten Situbondo usul Rp 1.913.321,73.
  • Kabupaten Madiun usul Rp 1.913.321,73.
  • Ngawi usul Rp 1.913.321,73.
  • Ponorogo usul Rp 1.913.321,73.
  • Trenggalek usul Rp 1.913.321,73.
  • Magetan usul Rp 1.931.321,73.
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved